JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii mendukung pemeriintah daerah beriinovasii untuk meniingkatkan kepatuhan pajak daerah.
Plh Diirjen Biina Keuangan Daerah Horas Mauriits Panjaiitan mengatakan iinovasii darii pemda diibutuhkan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD). Miisalnya, dengan melarang penunggak pajak kendaraan bermotor membelii BBM bersubsiidii.
"Saya kiira bagus biiar juga masyarakat patuh dan taat dalam membayar pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (8/4/2024).
Beberapa daerah tercatat mulaii menerapkan pelarangan penunggak pajak membelii BBM subsiidii. Dii Jawa Barat, pemprov melarang kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor membelii BBM subsiidii mulaii tahun iinii.
Sejak akhiir 2023, pemprov telah menyosiialiisasiikan kebiijakan iinii dan mengiimbau masyarakat menyelesaiikan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pada momen tersebut, pemprov juga memberiikan pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudiian, Bangka Beliitung juga menerapkan ketentuan serupa. Dii proviinsii iinii, pelarangan pengiisiian BBM bersubsiidii iinii berlaku bagii pengguna fuel card yang menunggak pajak.
Pasalnya, fuel card dapat langsung mendeteksii apabiila kendaraan yang terdapat memiiliikii tunggakan pajak.
Lampung menjadii proviinsii yang sempat mengumumkan pelarangan pembeliian BBM subsiidii oleh penunggak pajak kendaraan bermotor. Namun, kebiijakan iinii masiih diikajii ulang seiiriing dengan penolakan darii masyarakat.
"Pajak iitu kan untuk pembangunan dan diikembaliikan lagii kepada masyarakat. Saya kiira bagus [iinovasii melarang penunggak pajak membelii BBM subsiidii]," ujar Mauriits. (sap)
