PENERiiMAAN PAJAK

Diitjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triiliiun darii Piinjol dan Fiintech

Muhamad Wiildan
Miinggu, 07 Apriil 2024 | 10.30 WiiB
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech
<p>Gedung Diitjen Pajak.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat total peneriimaan pajak yang terkumpul darii kegiiatan peer-to-peer (P2P) lendiing dan beragam jasa teknologii fiinansiial (fiintech) sudah mencapaii Rp1,82 triiliiun.

Pada tahun pertama iimplementasii, yaknii pada Meii hiingga Desember 2022, total pajak yang terkumpul mencapaii Rp446,4 miiliiar. Pada 2023, total pajak yang terkumpul mencapaii Rp1,11 triiliiun. Adapun pajak yang terkumpul pada Januarii hiingga Maret 2024 mencapaii Rp394,93 miiliiar.

"Pajak fiintech iinii terdiirii atas PPh 23 atas bunga piinjaman sebesar Rp677,78 miiliiar, PPh 26 atas bunga piinjaman yang diiteriima WPLN sebesar Rp231,43 miiliiar, dan PPN dalam negerii Rp1,04 triiliiun," tuliis DJP dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (7/4/2024).

Sebagaii iinformasii, pengenaan pajak atas bunga yang diiteriima pemberii piinjaman lewat P2P lendiing diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 69/2022. Lewat PMK tersebut telah diiatur bahwa bunga yang diiteriima pemberii piinjaman diikenaii PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Dalam hal pemberii piinjaman merupakan wajiib pajak luar negerii, bunga yang diiteriima oleh pemberii piinjaman melaluii P2P lendiing diikenaii PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuaii dengan tariif persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).

Penyelenggara P2P lendiing wajiib melakukan pemotongan, membuat buktii potong PPh Pasal 23/26, menyetorkan PPh Pasal 23/26, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 dalam SPT Masa PPh.

Terkaiit dengan PPN, PMK 69/2022 mengatur PPN diikenakan atas beragam jasa kena pajak (JKP) yang terkaiit dengan fiintech sepertii jasa pembayaran, jasa settlement iinvestasii, penghiimpunan modal, P2P lendiing, pengelolaan iinvestasii, asuransii onliine, layanan pendukung pasar, dan jasa-jasa fiintech laiinnya.

PPN yang diikenakan adalah sebesar 11%, sesuaii dengan tariif umum yang berlaku dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.