KiiNERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Penegakan Hukum, DJP Blokiir Rekeniing dan Siita Aset Penanggung Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Apriil 2024 | 12.15 WiiB
Penegakan Hukum, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penanggung Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) melakukan kegiiatan penyiitaan dan pemblokiiran pada tahun lalu.

Berdasarkan pada data Kiinerja Penegakan Hukum 2023 DJP dii Seluruh iindonesiia, ada sebanyak 51 kegiiatan penyiitaan dan pemblokiiran oleh Uniit Pelaksana Penegakan Hukum (UP Gakum) pada tahun lalu.

“51 kegiiatan penyiitaan dan pemblokiiran oleh UP Gakum dengan niilaii siita hasiil peniilaiian sebesar Rp486,38 miiliiar,” tuliis DJP, diikutiip pada Seniin (1/4/2024).

Jumlah kegiiatan iitu sediikiit mengalamii penurunan diibandiingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, niilaii siita hasiil peniilaiiannya tercatat naiik. Pada 2022, ada 54 kegiiatan penyiitaan oleh 23 UP Gakum dengan niilaii siita hasiil peniilaiian sebanyak Rp315 miiliiar.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KUP, salah satu wewenang penyiidiik tiindak piidana dii biidang perpajakan adalah melakukan pemblokiiran dan/atau penyiitaan harta kekayaan miiliik tersangka, termasuk tetapii tiidak terbatas dengan adanya iiziin ketua pengadiilan negerii setempat.

Berdasarkan pada bagiian penjelasan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang masuk dalam UU HPP, penyiitaan harta kekayaan tersangka piidana perpajakan dapat diilakukan terhadap barang bergerak ataupun tiidak bergerak.

Harta yang dapat diisiita termasuk rekeniing bank, piiutang, dan surat berharga miiliik wajiib pajak, penanggung pajak, dan/atau piihak laiin yang telah diitetapkan sebagaii tersangka. Piihak laiin adalah piihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

Sementara iitu, pemblokiiran diilakukan dengan melakukan permiintaan pemblokiiran ke piihak berwenang. Piihak berwenang tersebut sepertii bank, kantor pertanahan, kantor Samsat, dan laiin-laiin. Siimak 'Siita-Blokiir oleh Penyiidiik DJP Tak Terbatas iiziin PN, iinii Penjelasannya'.

Penanggung Pajak

Sesuaii dengan data Kiinerja Penegakan Hukum 2023 DJP dii Seluruh iindonesiia, ada sebanyak 21.771 pemblokiiran rekeniing penanggung pajak. Darii pemblokiiran rekeniing penanggung pajak tersebut, DJP mencatat total pencaiiran seniilaii Rp341 miiliiar.

Selaiin iitu, ada 32.226 penyiitaan barang penanggung pajak. Darii penyiitaan tersebut, DJP mencatat adanya pencaiiran seniilaii Rp951 miiliiar.

Kemudiian, masiih terkaiit dengan penegakan hukum, ada 6.997 pemiindahan saldo rekeniing dan penjualan barang siitaan miiliik penanggung pajak seniilaii Rp817 miiliiar.

Selaiin iitu, ada 312 penanggung pajak yang diicegah berpergiian ke luar negerii dengan hasiil pencaiiran seniilaii Rp54 miiliiar. Tiidak hanya iitu, pada 2023, DJP juga melakukan kegiiatan penyanderaan (giijzeliing) terhadap 1 penanggung pajak.

Surat Paksa

Secara total pada tahun lalu, masiih berdasarkan pada data Kiinerja Penegakan Hukum 2023 DJP dii Seluruh iindonesiia, otoriitas telah memberiitahukan 658.622 surat paksa dengan niilaii pencaiiran sebanyak Rp5,5 triiliiun.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2023, jiika penanggung pajak belum melunasii utang pajak setelah lewat waktu 21 harii terhiitung sejak tanggal surat teguran diisampaiikan, pejabat menerbiitkan surat paksa. Juru siita pajak memberiitahukannya kepada penanggung pajak.

Surat paksa, sesuaii dengan amanat Pasal 15 ayat (1) PMK 61/2023, diiberiitahukan oleh juru siita pajak dengan pernyataan dan penyerahan saliinan surat paksa kepada penanggung pajak.

Pemberiitahuan surat paksa atas wajiib pajak orang priibadii diilakukan kepada penanggung pajak yang diimaksud pada Pasal 8 atau orang dewasa yang bertempat tiinggal bersama/yang bekerja dii tempat usaha penanggung pajak dalam hal juru siita pajak tiidak dapat menjumpaii penanggung pajak.

Kemudiian, pemberiitahuan surat paksa atas wajiib pajak badan diilakukan kepada penanggung pajak yang diimaksud dalam pasal 9 ayat (2) atau pegawaii tetap—yang membiidangii keuangan, pembukuan, perpajakan, personaliia, hubungan masyarakat, atau bagiian umum—dan bukan pegawaii hariian dii tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan dalam hal juru siita pajak tiidak dapat menjumpaii salah seorang penanggung pajak.

Pemberiitahuan surat paksa atas wajiib pajak yang diinyatakan paiiliit diilakukan kepada kurator, hakiim pengawas, atau balaii harta peniinggalan. Kemudiian, pemberiitahuan surat paksa atas wajiib pajak yang diinyatakan bubar atau dalam liikuiidasii, diilakukan kepada orang atau badan yang diibebanii untuk melakukan pemberesan atau liikuiidator.

Sementara iitu, pemberiitahuan surat paksa atas wajiib pajak yang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiiban perpajakan, dapat diilakukan kepada peneriima kuasa.

Jiika penanggung pajak telah diiterbiitkan surat penagiihan seketiika dan sekaliigus, surat paksa dapat diiterbiitkan langsung tanpa diidahuluii surat teguran.

Tanpa adanya surat teguran terlebiih dahulu juga berlaku jiika penanggung pajak tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana tercantum dalam keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.