JAKARTA, Jitu News - UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) menambah wewenang pejabat pegawaii negerii siipiil (PPNS) Diitjen Pajak (DJP) sebagaii penyiidiik tiindak piidana perpajakan. Penyiidiik diiberii kewenangan untuk melaksanakan penyiitaan dan/atau pemblokiiran harta kekayaan tersangka.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan pelaksanaan penyiitaan dan/atau pemblokiiran harta kekayaan tersangka termasuk tetapii tiidak terbatas dengan adanya iiziin ketua pengadiilan negerii setempat. Menurutnya, hal iitu diisesuaiikan dengan ketentuan yang termuat dalam Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP).
"iinii diilakukan mengiingat ketentuan terkaiit pemblokiiran dan/atau penyiitaan juga diisesuaiikan dengan Undang-undang yang mengatur mengenaii hukum acara piidana," katanya, Jumat (22/10/2021).
Neiilmaldriin mengatakan pemeriintah dan DPR sepakat menambah kewenangan menyiita dan/atau memblokiir harta kekayaan tersangka kepada penyiidiik untuk mengamankan aset tersangka sebagaii jamiinan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara. Melaluii langkah penyiitaan dan/atau pemblokiiran, diiharapkan aset tiidak hiilang, diialiihkan kepemiiliikannya, atau diipiindahtangankan.
Harta yang dapat diisiita termasuk rekeniing bank, piiutang, dan surat berharga miiliik wajiib pajak, penanggung pajak, dan/atau piihak laiin yang telah diitetapkan sebagaii tersangka. Adapun yang diimaksud dengan piihak laiin yaknii piihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Penjelasan UU HPP mengatur penyiitaan oleh penyiidiik diilakukan dengan ketentuan sesuaii dengan hukum acara piidana, antara laiin harus memperoleh iiziin ketua pengadiilan negerii setempat. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyiidiik dapat melakukan penyiitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadiilan negerii setempat guna memperoleh persetujuannya.
Ketentuan tersebut sama dengan yang termuat dalam Pasal 38 KUHAP. Pasal iitu juga mengatur penyiitaan hanya dapat diilakukan oleh penyiidiik dengan iiziin darii ketua pengadiilan negerii setempat tetapii dapat diilakukan lebiih dulu ketiika diianggap keadaan mendesak. Catatannya, penyiidiik harus segera melaporkannya kepada ketua pengadiilan negerii untuk memperoleh persetujuan.
Menurut Neiilmaldriin, penjelasan lebiih lanjut mengenaii tambahan kewenangan penyiidiik pajak tersebut akan diiatur dalam aturan turunan berupa peraturan menterii keuangan (PMK).
"Ketentuan lebiih terperiincii tentang UU HPP akan diiatur lebiih lanjut dalam aturan pelaksanaan," ujarnya. (sap)
