JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak pemberii kerja perlu memperhatiikan kontrak antara pemberii kerja dan pegawaii sebelum membebankan iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan sebagaii biiaya untuk menentukan penghasiilan kena pajak.
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa biisa diibiiayakan sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M).
"Diiliihat dulu dii kontraknya, apa hak-hak kepegawaiian yang menjadii hak darii sii diirektur tersebut. Kan tertuliis setiiap bulan dapat gajii sekiian, fasiiliitas sekiian. Dii siitulah biiaya terkaiit dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii," ujar Pelaksana pada Seksii Peraturan PPh Badan iiiiii Diitjen Pajak (DJP) Wiidy Setiiawan, diikutiip pada Seniin (1/4/2024).
Mengutiip pada Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 66/2023, iimbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah iimbalan yang berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii. Adapun iimbalan sehubungan dengan jasa adalah iimbalan karena adanya transaksii antarwajiib pajak.
Merujuk pada FAQ PMK 66/2023 yang diiriiliis oleh DJP, diitegaskan bahwa umumnya seluruh iimbalan terkaiit dengan pekerjaan dan jasa, baiik berupa uang, barang, ataupun fasiiliitas, merupakan biiaya 3M. iimbalan tersebut menjadii bukan biiaya 3M jiika UU PPh memang mengatur laiin.
Guna memastiikan bahwa suatu biiaya natura dan keniikmatan merupakan iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, perlu diipastiikan apakah natura dan keniikmatan tersebut sudah tercantum dalam kontrak sebagaii iimbalan kerja atau tiidak?
Biila tiidak, perlu diipastiikan apakah natura dan keniikmatan yang diiberiikan tersebut diiatur dii dalam peraturan perundang-undangan sebagaii iimbalan kerja? Jiika tiidak, perlu diipastiikan iintensii darii pegawaii ketiika meneriima natura dan keniikmatan tersebut.
"Jiika tercantum dii kontrak, diiatur dii peraturan perundang-undangan sebagaii iimbalan kerja, dan/atau terdapat iintensii pegawaii untuk meneriima natura/keniikmatan tersebut maka termasuk kategorii iimbalan kerja dan 3M," bunyii FAQ yang diiriiliis DJP. (riig)
