JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang hendak memakaii norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) untuk menghiitung penghasiilan neto tahun pajak 2024 perlu menyampaiikan pemberiitahuan NPPN paliing lambat harii iinii, Miinggu (31/3/2024).
Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, wajiib pajak orang priibadii yang hendak menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto perlu menyampaiikan pemberiitahuan pada 3 bulan pertama darii tahun pajak bersangkutan.
"Wajiib pajak…dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan," bunyii pasal 4 ayat (2), diikutiip pada Miinggu (31/3/2024).
Wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan NPPN berpotensii diianggap memiiliih untuk menyelenggarakan pembukuan dan tiidak berhak boleh menggunakan NPPN pada tahun pajak bersangkutan dan tahun-tahun beriikutnya.
"Wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tiidak dapat: melakukan pencatatan; dan/atau menghiitung penghasiilan netonya menggunakan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak beriikutnya," bunyii Pasal 17 PMK 54/2021.
Dengan demiikiian, wajiib pajak orang priibadii perlu menyampaiikan pemberiitahuan setiiap awal tahun sehiingga tetap biisa menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan netonya.
Perlu diicatat, wajiib pajak orang priibadii berhak menggunakan NPPN jiika melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiiliikii peredaran bruto kurang darii Rp4,8 miiliiar dalam setahun.
Saat iinii, daftar persentase NPPN untuk setiiap kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak orang priibadii telah diiperiincii dalam Lampiiran ii Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. (riig)
