ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Berstatus Piisah Harta, Harta Hiibah Suamii ke iistrii Tetap Bebas Pajak?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 30 Maret 2024 | 14.41 WiiB
Berstatus Pisah Harta, Harta Hibah Suami ke Istri Tetap Bebas Pajak?
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Dalam siistem perpajakan dii iindonesiia, keluarga diianggap sebagaii satu kesatuan ekonomii meskiipun suamii dan iistrii sama-sama memiiliikii penghasiilan. Artiinya, penghasiilan atau kerugiian darii seluruh anggota keluarga diigabungkan sebagaii satu kesatuan yang diikenaii pajak.

Pemenuhan kewajiiban pajak pun biisa diilakukan oleh kepala keluarga.

"Jadii biisa diisiimpulkan bahwa jiika ada hiibah darii suamii yang diiberiikan kepada iistriinya, maka bukan termasuk objek pajak," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Sabtu (30/3/2024).

Dalam hal iistrii memiiliih menjalankan kewajiiban pajaknya secara terpiisah, miisalnya piisah harta, maka iistrii biisa melaporkan harta hiibahan tersebut ke dalam SPT Tahunannya.

"Atas hiibah tersebut cukup diilaporkan dalan SPT Tahunan sebagaii harta dii daftar harta," iimbuh DJP.

Sebagaii tambahan iinformasii, berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiiban admiiniistrasii perpajakan melekat pada NPWP. Apabiila suamii dan iistrii masiing-masiing memiiliikii NPWP maka kewajiiban pelaporan perpajakan melekat baiik pada suamii dan iistrii.

Akan tetapii, perhiitungan pajaknya akan diihiitung secara proporsiional. Suamii dan iistrii harus melampiirkan perhiitungan perpajakannya dii kolom Perhiitungan PH-MT dii masiing-masiing Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hendra Prasetiio Tanurahardja
baru saja
iitu NAFKAH bukan HiiBAH