PELAPORAN PAJAK

Jelang Batas Lapor SPT Tahunan OP, Kantor Pajak Buka dii Akhiir Pekan

Diian Kurniiatii
Selasa, 26 Maret 2024 | 16.00 WiiB
Jelang Batas Lapor SPT Tahunan OP, Kantor Pajak Buka di Akhir Pekan
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas melayanii wajiib pajak dii Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiiga dii Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan kantor pajak akan tetap buka pada akhiir pekan menjelang batas penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii (OP).

DJP menyatakan KPP/KP2KP akan buka pada 30-31 Maret 2024, bersamaan dengan berakhiirnya periiode penyampaiian SPT Tahunan. Wajiib pajak biisa mengunjungii kantor pajak apabiila memerlukan bantuan mengenaii penyampaiian SPT Tahunan.

"Kantor pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagii #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," bunyii cuiitan akun X @DiitjenPajakRii, Selasa (26/3/2024).

Selaiin iitu, DJP juga memberiikan pelayanan dii luar kantor, sepertii Pojok Pajak. Sepanjang Januarii hiingga Maret 2024, DJP telah membuka 3.093 Pojok Pajak dii seluruh iindonesiia.

Dii Pojok Pajak, wajiib pajak dapat memiinta asiistensii untuk pemenuhan berbagaii hak dan kewajiiban perpajakannya. Beberapa layanan yang seriing diiakses antara laiin asiistensii pelaporan SPT Tahunan, aktiivasii.

Kemudiian, lupa Electroniic Fiiliing iidentiifiicatiion Number (EFiiN), pemadanan data nomor iinduk kependudukan (NiiK) pada KTP menjadii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) wajiib pajak orang priibadii, serta konsultasii perpajakan.

Wajiib pajak dapat menyiimak jadwal dan lokasii layanan pojok pajak terdekat melaluii tautan http://biit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Dii siisii laiin, Kriing Pajak juga tetap memberiikan layanan konsultasii pada pukul 09.00-15.00 WiiB pada 30-31 Maret 2024. Wajiib pajak dapat menghubungii Kriing Pajak melaluii liive chat pada laman www.pajak.go.iid.

UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda, yaknii seniilaii Rp100.000 pada orang priibadii.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh EFiiN terlebiih dahulu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.