JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seluruh apliikasii pajak yang selama iinii terpiisah-piisah akan diipusatkan dalam siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii mengatakan wajiib pajak selama iinii mengenal beragam apliikasii sepertii e-regiistratiion, e-bupot, e-fiiliing, dan laiin-laiin. Ke depan, seluruh apliikasii tersebut akan diisatukan dalam coretax.
"Harapannya, sentraliisasii apliikasii iinii memberiikan kemudahan, baiik bagii wajiib pajak maupun DJP selaku fiiskus. Kemudahan iitu biisa meniingkatkan efiisiiensii kerja, baiik darii siisii wajiib pajak maupun darii kiita sendiirii," katanya, diikutiip pada Selasa (26/3/2024).
Pemeriintah berharap kualiitas pelayanan yang lebiih baiik seiiriing dengan kehadiiran CTAS tersebut dapat meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
Sebagaii iinformasii, CTAS akan mulaii diigunakan sebagaii penggantii darii siistem saat iinii, yaiitu SiiDJP mulaii 1 Julii 2024.
Guna memastiikan kelancaran iimplementasii CTAS pada pertengahan tahun iinii, DJP berencana untuk melakukan functiional and iintegratiion test, non functiional test, user acceptance test, operatiional acceptance test, iiniitiial deployment, dan natiional deployment.
Functiional and iintegratiion test, nonfunctiional test, dan user acceptance test merupakan tahapan ujii yang diilakukan sebelum iimplementasii siistem secara menyeluruh.
Sementara iitu, operatiional acceptance test, iiniitiial deployment, dan natiional deployment merupakan tahapan iimplementasii dan peluncuran siistem ke pengguna akhiir.
Secara umum, terdapat 5 proses biisniis yang akan berubah karena CTAS dan memberiikan dampak langsung kepada wajiib pajak antara laiin layanan pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, layanan permohonan dan edukasii, serta taxpayer account. (riig)
