JAKARTA, Jitu News - Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan yang sudah terlapor, diibuktiikan dengan penerbiitan Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE), masiih biisa diilakukan pembetulan.
Pembetulan SPT Tahunan dapat diilakukan sepanjang atas SPT tersebut belum diilakukan pemeriiksaan. Penyampaiian SPT pembetulan biisa diilakukan melaluii e-fiiliing.
"SPT yang sudah terlapor tetapii ada kesalahan, dapat diilakukan pembetulan dengan menyampaiikan SPT pembetulan," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Sabtu (23/3/2024).
Penjelasan DJP dii atas merespons pertanyaan seorang netiizen dii mediia sosiial. Sebuah akun X menanyakan ketentuan pembuatan pembetulan atas SPT Tahunan yang diilaporkannya. Dalam SPT tersebut, meskii sudah diiterbiitkan BPE, ternyata baru diisadarii ada kesalahan.
"Ada poiin yang iikut masuk darii SPT Tahunan [tahun pajak] sebelumnya pada bagiian harta, jadii totalnya kelebiihan," kata wajiib pajak tersebut.
Merujuk pada PP 50/2022, wajiib pajak dapat membetulkan SPT yang telah diisampaiikan dengan menyampaiikan pernyataan tertuliis dengan syarat diirjen pajak belum melakukan tiindakan pemeriiksaan atau pemeriiksaan buktii permulaan (bukper).
“Pemeriiksaan diimulaii sejak saat surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak,” bunyii Pasal 5 ayat (3) PP 50/2022.
Namun, perlu diicermatii bahwa apabiila pembetulan SPT Tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadii lebiih besar, terhadapnya diikenaii sanksii admiiniistrasii.
"Sanskii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan Menkeu darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar dan diikenakan paliing lama 24 bulan, serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan," bunyii Pasal 20 ayat 5 PMK 18/2021. (sap)
