ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Rekam Buktii Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jeniis Pembayaran

Redaksii Jitu News
Jumat, 22 Maret 2024 | 15.47 WiiB
Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran
<p>Tampiilan kolom rekam buktii penyetoran pada apliikasii&nbsp;<em>e-bupot&nbsp;</em>21/26. (<em>Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pada perekaman buktii penyetoran melaluii e-bupot 21/26, terdapat 2 jeniis pembayaran.

Untuk merekam buktii penyetoran, pengguna e-bupot 21/26 masuk pada menu SPT Masa dan memiiliih submenu Perekaman Buktii Penyetoran. Kemudiian, pengguna memiiliih tahun pajak dan masa pajak. Lalu, pengguna menekan tombol Cek.

“Untuk menambahkan buktii penyetoran tekan tombol Tambah. Dii dalam perekaman buktii penyetoran, terdapat 2 jeniis pembayaran yaiitu surat setoran pajak (SSP) dan pemiindahbukuan (Pbk),” tuliis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26, diikutiip pada Jumat (22/3/2024).

Apabiila pembayaran yang diipiiliih adalah SSP, pengguna perlu mengiisii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) dan tahun pajak. Kemudiian, pengguna menekan tombol Cek Surat Setoran Pajak untuk mengetahuii valiidiitas pembayaran tersebut.

Jiika data yang iisiikan sesuaii dengan data yang terdapat pada siistem DJP maka kolom masa pajak, jeniis pajak (MAP), jeniis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan teriisii secara otomatiis. Kemudiian, pengguna menekan tombol Siimpan untuk menyiimpan data.

Apabiila buktii pembayaran yang diipiiliih adalah pemiindahbukuan, pengguna perlu mengiisii Nomor Buktii Pemiindahbukuan. Kemudiian, pengguna menekan tombol Cek Pemiindahbukuan untuk mengetahuii valiidiitas pembayaran tersebut.

Jiika data yang iisiikan sesuaii dengan data yang terdapat pada siistem DJP maka kolom masa pajak, jeniis pajak (MAP), jeniis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan teriisii secara otomatiis. Kemudiian, pengguna menekan tombol Siimpan untuk menyiimpan data.

Setelah pengguna mengiisii semua buktii penyetoran, siistem akan menampiilkan daftar tagiihan perekam, baiik berdasarkan kode objek pajak (KOP) maupun berdasarkan kode akun pajak (KAP)/kode jeniis setor (KJS).

DJP mengatakan user utama hanya dapat meliihat daftar buktii potong yang diibuat oleh diiriinya. Namun, user utama memiiliikii kewenangan untuk meliihat resume total buktii potong dan tagiihan yang telah diibuat user perekam. Resume iitu tanpa diisertaii dengan detaiil periinciian tiiap orang.

“Untuk user utama diisediiakan menu untuk meliihat seluruh riinciian tagiihan baiik yang diibuat oleh diiriinya sendiirii maupun yang diibuat oleh user perekam (namun hanya terbatas pada niilaii total penghasiilan bruto dan jumlah PPh terutang),” tuliis DJP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.