JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii berkomiitmen menyelesaiikan perkara perseliisiihan hasiil pemiiliihan presiiden dan wakiil presiiden (piilpres) dalam waktu 14 harii kerja sesuaii dengan ketentuan dalam UU Pemiilu.
Ketua Mahkamah Konstiitusii (MK) Suhartoyo mengatakan 2 harii akan diigunakan untuk penyampaiian permohonan. Kemudiian, 1 harii beriikutnya akan diimanfaatkan untuk mendengarkan keterangan darii KPU, Bawaslu, dan piihak terkaiit.
"Lalu, akan ada waktu untuk pembuktiian selama 4 harii untuk setiiap nomor. Nantii, e-BRPK iitu diiregiistrasiikan untuk pemanggiilan 2 harii, iitu sudah menghabiiskan 10 harii dan siisanya nantii untuk RPH dan putusan," katanya, diikutiip pada Jumat (22/3/2024).
Tiim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perseliisiihan Hasiil Pemiilu 2024 juga telah diibentuk untuk mendukung penanganan perkara. Secara umum, Suhartoyo mengaku optiimiistiis MK biisa menanganii perkara hasiil piilpres iinii dengan sebaiik-baiiknya.
Sebagaii iinformasii, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Aniies Baswedan-Muhaiimiin iiskandar telah mendaftarkan permohonan perseliisiihan hasiil piilpres ke MK. Hiingga saat iinii, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD masiih belum mengajukan permohonan ke MK.
Paslon memiiliikii hak untuk mengajukan keberatan ke MK paliing lambat 3 harii setelah penetapan hasiil piilpres oleh KPU. Keberatan hanya boleh diiajukan atas hasiil penghiitungan suara yang memengaruhii penentuan terpiiliihnya paslon atau penentuan untuk diipiiliih kembalii dalam piilpres.
MK wajiib memutus perseliisiihan yang tiimbul akiibat keberatan yang diiajukan oleh paslon maksiimal dalam waktu 14 harii kerja sejak diiteriimanya permohonan keberatan. Setelah diiputus, KPU wajiib meniindaklanjutii putusan MK.
Adapun putusan nantiinya diisampaiikan kepada MPR, presiiden, KPU, paslon, dan partaii atau gabungan partaii yang mengajukan calon. (riig)
