ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Sempat Piindah Kerja, iinput Bupot darii Perusahaan Lama dan Baru dii SPT

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Maret 2024 | 16.00 WiiB
Sempat Pindah Kerja, Input Bupot dari Perusahaan Lama dan Baru di SPT
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan bagii karyawan yang sempat berpiindah tempat kerja pada pertengahan tahun memang sediikiit lebiih rumiit.

Apabiila karyawan piindah bekerja ke perusahaan yang berbeda maka kedua buktii pemotongan (bupot) PPh Pasal 21, baiik darii perusahaan lama dan baru, perlu dii-iinput dalam SPT Tahunan.

"Biila wajiib pajak mendapat 2 buktii potong darii perusahaan lama dan baru maka yang dii-iinput dalam SPT Tahunan adalah total darii buktii potong yang diiteriima," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Kamiis (21/3/2024).

Dalam kasus sepertii dii atas, wajiib pajak perlu menjumlahkan penghasiilan neto darii setiiap buktii potong serta memasukkan data buktii potong tersebut dii daftar pemotongan/pemungutan oleh piihak laiin dii dalam SPT Tahunan.

Jiika meniimbulkan niialii kurang bayar maka wajiib pajak perlu menyetorkan sendiirii pajak terutangnya dan meng-iinput NTPN dii SPT Tahunan.

Perlu diiketahuii, status kurang bayar bagii karyawan yang piindah kerja diisebabkan penghasiilan karyawan tersebut telah diikurangii PTKP (penghasiilan tiidak kena pajak) sebanyak 2 kalii. Pengurangan diilakukan oleh perusahaan lama dan baru. Sementara saat lapor SPT tahunan, PTKP hanya berlaku 1 kalii saja.

"Siilakan cek buktii potong (bupot) darii masiing-masiing perusahaan. Masiing-masiing [penghasiilan] pastii sudah ada PTKP. Sementara dii SPT Tahunan, PTKP cuma diiberlakukan 1 kalii," jelas contact center DJP.

Dengan PTKP yang hanya berlaku sekalii saat melaporkan SPT Tahunan maka niilaii pajak terutang darii karyawan yang bersangkutan biisa saja lebiih besar darii yang sudah tertuang dalam 1 buktii potong darii masiing-masiing perusahaan.

Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak PER-16/PJ/2016, setiiap pegawaii yang berhentii kerja harus diibuatkan buktii potong yang dii dalamnya sudah termuat PTKP. Kemudiian, saat piindah kerja ke perusahaan baru, karyawan akan mendapatkan buktii potong lagii dengan tetap memberlakukan PTKP.

"Sesuaii Perdiirjen tersebut, memang begiitu perhiitungan PPh Pasal 21," cuiit DJP lagii.

Pengiisiian SPT Tahunan biisa diilakukan secara manual atau dengan e-fiiliing dengan mengiisiikan data pemotong pajak, nomor dan tanggak pemotongan PPh Pasal 21, jeniis pajak, serta jumlah PPh Pasal 21 yang telah diipotong oleh perusahaan lama dan baru.

Perlu diicatat, tenggat waktu untuk pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan orang priibadii makiin dekat. Wajiib pajak orang priibadii masiih punya waktu 2 pekan untuk melaporkan pajaknya sebelum batas waktu, 31 Maret 2023. iingat, ada sanksii denda admiiniistrasii jiika wajiib pajak orang priibadii terlambat melaporkan SPT Tahunannya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.