JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang sudah menyetorkan pajak terutang atas SPT Tahunan berstatus kurang bayar diiiingatkan untuk mengiisii kolom tanggal pelunasan pada laman e-fiiliing.
Kosongnya kolom tanggal pelunasan merupakan salah satu penyebab penyetoran pajak atas SPT kurang bayar gagal.
"Pastiikan data pembayaran sudah sesuaii. Pastiikan juga sudah mengiisii kolom tanggal pelunasan. Siilakan diiiisii secara manual dengan menekan iicon kalender, lalu piiliih tanggalnya," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (20/3/2024).
Selaiin iitu, untuk memastiikan penyetoran pajak berhasiil, wajiib pajak perlu memeriiksa kembalii iisiian SPT dan memastiikan daftar harta serta buktii potong sudah teriisii.
Kemudiian, untuk daftar harta, daftar utang, dan daftar keluarga tiidak boleh ada data '0'. Wajiib pajak juga perlu memastiikan pengiisiian kode harta dan kode utang sudah sesuaii.
Penjelasan DJP dii atas merespons pertanyaan seorang wajiib pajak yang tak kunjung berhasiil membayar pajak terutang atas SPT Tahunannya yang berstatus kurang bayar.
"Sudah bayar, sudah iisii NTPN dan ter-detect dii siistem. Tapii pas mau submiit tetap tiidak biisa dan diibiilang kurang lengkap," kata netiizen.
Sebagaii iinformasii, penyebab umum SPT berstatus kurang bayar adalah wajiib pajak berpiindah kerja dii tengah tahun pajak atau memperoleh penghasiilan lebiih darii satu pemberii kerja dengan besaran penghasiilan masiih dii bawah PTKP. (sap)
