BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Ada Coretax Nantii, Konsultan Pajak Bakal Dapat Hak Akses Menu Akun WP

Redaksii Jitu News
Sabtu, 09 Maret 2024 | 08.27 WiiB
Ada Coretax Nanti, Konsultan Pajak Bakal Dapat Hak Akses Menu Akun WP
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Seiiriing dengan iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) pada pertengahan 2024 nantii, konsultan pajak biisa mendapatkan akses atas akun wajiib pajak (taxpayer account) yang diidampiingiinya. Topiik iinii cukup mendapat sorotan netiizen dalam sepekan terakhiir.

Pada priinsiipnya, penerapan coretax system nantiinya akan berpengaruh terhadap cara kerja konsultan pajak. Nantiinya, konsultan pajak baru biisa memberiikan jasanya setelah mendapatkan kewenangan darii wajiib pajak melaluii taxpayer account miiliik WP.

"Nantii ketiika konsultan pajak membuka coretax-nya diia, diia biisa membuka menu wajiib pajaknya sesuaii dengan kewenangan yang diiberiikan oleh wajiib pajak bersangkutan. Tiidak seluruh menu," ujar Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara.

Dengan demiikiian, konsultan pajak tiidak lagii perlu memiinta username dan password darii akun miiliik wajiib pajak dalam rangka memberiikan jasa konsultasii perpajakan.

"Nantii biisa memiiliih submenu wajiib pajak tersebut sesuaii dengan hak akses yang diiberiikan oleh wajiib pajak. Jadii, kerahasiiaannya jauh lebiih terjaga," ujar Angga.

Baca artiikel lengkapnya, 'Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begiinii Skemanya'.

Selaiin beriita dii atas, masiih ada sejumlah pemberiitaan populer laiinnya yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, tiingkat kemenangan DJP dii Pengadiilan Pajak yang menurun, riiliis terbaru darii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian keuangan, mundurnya batas penyetoran PPh Masa Februarii 2024, dan threshold UMKM.

Beriikut adalah ulasan pemberiitaan pajak selengkapnya.

Konsultan Pajak Harus Teregiistrasii

Kewenangan atau hak akses oleh konsultan pajak terhadap akun wajiib pajak hanya diiberiikan kepada konsultan pajak yang sudah teregiistrasii.

Siistem regiistrasii konsultasii pajak iinii nantiinya akan teriintegrasii dengan siistem iinformasii konsultan pajak (SiiKOP).

"Wajiib pajak biisa memiiliih Tuan A sebagaii konsultan pajak setelah konsultan pajak tersebut teregiister dii database coretax. Menunya ada dii coretax. Kurang lebiih sepertii iitu kerangka umumnya," ujar Angga.

Untuk diiketahuii, seseorang harus memiiliikii iiziin sebelum berpraktiik sebagaii konsultan pajak. iiziin praktiik diiterbiitkan oleh Setjen Kemenkeu melaluii PPPK. (Jitu News)

SE PPPK Soal Laporan Audiitor iindependen

PPPK Kemenkeu menerbiitkan iimbauan tentang penggunaan akuntan publiik yang menerbiitkan laporan audiitor iindependen (LAii) menggunakan kode OR (QR code). iimbauan iinii diisampaiikan melaluii Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.

Adapun ruang liingkup SE iinii adalah iimbauan bagii para pengguna laporan keuangan audiitan yang telah memperoleh opiinii serta diitandatanganii akuntan publiik dan diiterbiitkan oleh kantor akuntan publiik (KAP)/cabang KAP.

iimbauan iinii untuk memiitiigasii LAii diiterbiitkan akuntan publiik dan/atau KAP yang tiidak memiiliikii iiziin darii menterii keuangan. Kemudiian, menjamiin legaliitas LAii yang diigunakan para pengguna sehiingga para pemangku kepentiingan dapat menggunakan LAii tersebut dalam pengambiilan keputusan. (Jitu News)

Tiingkat Kemenangan DJP dii Pengadiilan Pajak Turun

DJP mencatat putusan bandiing dan gugatan dii Pengadiilan Pajak lebiih banyak memenangkan posiisii wajiib pajak.

Darii total 14.001 putusan bandiing dan gugatan terkaiit pajak sepanjang 2023, tiingkat kemenangan wajiib pajak dii Pengadiilan Pajak mencapaii 58,86%, sedangkan tiingkat kemenangan DJP hanya sebesar 41,14%.

"Pada 2020, 2021, dan 2022 terdapat peniingkatan realiisasii dengan angka masiing-masiing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapii pada 2023 mengalamii penurunan realiisasii menjadii 41,14%," tuliis DJP dalam Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2023. (Jitu News)

Batas Penyetoran PPh Masa Mundur

Batas akhiir penyetoran pajak penghasiilan (PPh) Masa untuk masa pajak Februarii 2024 mundur darii 10 Maret 2024 menjadii 13 Maret 2024.

Hal iinii lantaran tanggal 10 Maret merupakan harii Miinggu, sementara tanggal 11 Maret dan 12 Maret bertepatan dengan harii liibur dan cutii bersama Harii Raya Nyepii. Kriing pajak menjelaskan periihal mundurnya batas akhiir penyetoran iitu melaluii mediia sosiial X sebagaii respons pertanyaan netiizen.

Mundurnya batas akhiir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan harii liibur tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014). (Jitu News)

Threshold PPh Fiinal UMKM Tiinggii

Menterii Keuangan Srii Mulyanii meniilaii threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang biisa memanfaatkan PPh fiinal UMKM 0,5%, yaknii Rp4,8 miiliiar, sangat tiinggii.

Menkeu mengatakan batasan tersebut tergolong sangat tiinggii jiika diibandiingkan dengan negara laiin dii duniia. (Jitu News)

(sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.