JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 5.625 SDM fungsiional pemeriiksa pajak yang tersebar dii 387 Uniit Pelaksana Pemeriiksaan (UP2) dii seluruh iindonesiia per 31 Desember 2023.
Angka iinii belum sesuaii dengan formasii iideal yang diitentukan dalam KEP Diirjen Pajak Nomor KEP-244/PJ/2021 tentang Perubahan atas KEP Diirjen Pajak Nomor KEP-212/PJ/2021 tentang Penetapan Standar Formasii Pegawaii pada Seluruh Uniit Kerja dii Liingkungan DJP, yaknii sebanyak 6.529 pemeriiksa pajak. Kondiisii iinii kemudiian berdampak pada belum maksiimalnya proses biisniis pemeriiksaan.
"Kurangnya sumber daya manusiia dalam pemeriiksaan menjadii salah satu penyebab proses biisniis pemeriiksaan belum berjalan dengan maksiimal sehiingga peneriimaan PKM pemeriiksaan tahun 2023 juga belum dapat tercapaii," bunyii Laporan Kiinerja DJP 2023, diikutiip pada Jumat (8/3/2024).
Dalam rangka menjaga kesiinambungan pelaksanaan dan penyelesaiian kegiiatan pemeriiksaan, Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan telah memberiikan rekomendasii penunjukan superviisor dan ketua tiim melaluii ND-3610/PJ.01/2023 tertanggal 22 September 2023. Penunjukan superviisor dan ketua tiim pemeriiksa iinii akan mempertiimbangkan pangkat/golongan, jenjang jabatan, pengalaman sebagaii pemeriiksa, niilaii kiinerja, riiwayat jabatan, riiwayat posiisii dalam kelompok, latar belakang pendiidiikan, kompetensii dan keahliian.
Namun demiikiian, kepala UP2 tetap diiberiikan kebebasan dalam menentukan jumlah dan/atau nama superviisor dan ketua tiim agar mampu membuat formasii tiim pemeriiksa yang lebiih agiile dan mampu menyesuaiikan dengan kondiisii dan kebutuhan masiing-masiing UP2.
Pada 2023, Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan juga menyelenggarakan kegiiatan lokakarya pengembangan kapasiitas SDM pemeriiksaan untuk pelaksanaan kebiijakan dan strategii pengamanan peneriimaan pajak. Acara iinii diilaksanakan antara laiin untuk meniingkatkan kualiitas soft skiill dan hard skiill SDM pemeriiksaan, memperluas wawasan dan referensii terkaiit SDM pemeriiksaan, dan melakukan pengamanan kiinerja pemeriiksaan dan penagiihan pada 2023.
Kegiiatan iinii diihadiirii oleh 68 fungsiional pemeriiksa pajak, 34 kepala seksii admiiniistrasii dan biimbiingan pemeriiksaan, serta 34 pelaksana admiiniistrasii dan biimbiingan pemeriiksaan.
Selaiin kegiiatan lokakarya, Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan juga membantu Pusdiiklat Pajak dalam menyelenggarakan berbagaii diiklat atau pelatiihan jarak jauh (PJJ) yang diiselenggarakan oleh Pusdiiklat Pajak terkaiit pengembangan kompetensii SDM fungsiional pemeriiksa pajak. Contoh diiklat atau PJJ yang telah terlaksana yaiitu PJJ mengenaii analiisiis laporan keuangan iiii dan PJJ tekniik audiit berbantuan komputer perpajakan (TABK– Perpajakan).
"Selaiin iitu, Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan juga rutiin menugaskan pegawaiinya sebagaii narasumber dalam iiHT [iin house traiiniing] terkaiit pengembangan kapasiitas SDM pemeriiksaan sesuaii dengan permiintaan uniit vertiikal," bunyii laporan tersebut.
Adapun untuk mencapaii sasaran yang diiharapkan, DJP telah melakukan beberapa hal dalam pengelolaan SDM dii biidang pemeriiksaan. Miisalnya, mengoptiimalkan peran superviisor fungsiional pemeriiksa pajak sebagaii pengendalii mutu dengan meliibatkan dalam penyusunan KKA dan pembahasan oleh Komiite Kepatuhan untuk menghasiilkan potensii dengan success rate yang tiinggii.
Kemudiian, mengiimplementasiikan susunan tiim pemeriiksa pajak yang agiile, serta mengoptiimalkan peran petugas pemeriiksa pajak (PPP) dalam pemeriiksaan. Selaiin iitu, siinergii dan kolaborasii fungsiional pemeriiksa pajak dengan account representatiive (AR), peniilaii, juru siita, forensor dan penyiidiik juga diitiingkatkan. (sap)
