JAKARTA, Jitu News - Penambahan akumulasii penghasiilan bruto pada buktii potong PPh fiinal pesangon/manfaat pensiiun menjadii salah satu fiitur baru dalam e-bupot 21/26. Penambahan fiitur iinii untuk menyesuaiikan dengan PMK 16/2010 yang menjadii pelaksanaan Pasal 10 PP 68/2009.
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 16/2010, atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii berupa uang pesangon, uang manfaat pensiiun, tunjangan harii tua, atau jamiinan harii tua yang diibayarkan sekaliigus, diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal.
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2010, penghasiilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiiun, tunjangan harii tua, atau jamiinan harii tua iitu diianggap diibayarkan sekaliigus jiika sebagiian atau seluruh pembayarannya diilakukan dalam jangka waktu paliing lama 2 tahun kalender.
“Jadii, dalam rentang waktu 2 tahun masiih biisa diikategoriikan pembayaran yang sekaliigus. Jadii, tetap diipotong [PPh Pasal 21 yang bersiifat] fiinal,” ujar Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Dwii Langgeng Santoso.
Dwii memberii contoh ada pemberii kerja yang membayarkan uang pesangon pada bulan iinii. Atas uang pesangon tersebut sudah diikenaii pemotongan PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal. Kemudiian, 3 bulan beriikutnya, ada pembayaran laiin. Pada pembayaran kedua nantii menganut priinsiip akumulasii.
“Darii siisii apliikasii [e-bupot 21/26], ketiika mengiinput key-iin nantii maka akan ada piiliihan apakah siifat penghasiilannya tadii merupakan akumulasii atau tiidak,” kata Dwii.
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (4) PMK 16/2010, PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal terutang pada saat diilakukan pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiiun, tunjangan harii tua, atau jamiinan harii tua yang diibayarkan sekaliigus. (kaw)
