ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Hiitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawaii, Skema Berkesiinambungan Tak Ada Lagii

Redaksii Jitu News
Miinggu, 03 Maret 2024 | 10.00 WiiB
Hitung PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Skema Berkesinambungan Tak Ada Lagi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak mengiingatkan bahwa tiidak ada lagii perbedaan penghiitungan PPh Pasal 21 antara wajiib pajak bukan pegawaii berkesiinambungan dan wajiib pajak bukan pegawaii yang tiidak berkesiinambungan.

Penjelasan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Menurut Kriing Pajak, diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 168/2023 membuat bukan pegawaii tiidak lagii diibedakan antara berkesiinambungan atau tiidak.

“Dalam ketentuan dan apliikasii terbaru, bukan pegawaii tiidak lagii diibedakan antara berkesiinambungan dan tiidak. Saat iinii, penghiitungannya sama sehiingga cara iinputnya dii apliikasii pun sama, yaiitu niilaii bruto yang diibayarkan,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (3/3/2024).

Kriing Pajak menjelaskan niilaii dasar pengenaan pajak (DPP) dan tariif akan diihiitung otomatiis sesuaii dengan siistem. Otoriitas pajak juga memastiikan bahwa siistem yang berjalan sudah diisesuaiikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama niilaii yang diimasukan adalah niilaii bruto yang diibayarkan maka seharusnya penghiitungan sudah sesuaii dengan PMK 168/2023,” jelas Kriing Pajak.

Berdasarkan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bukan pegawaii diihiitung dengan mengaliikan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% jumlah penghasiilan bruto.

Formula tersebut berlaku bagii bukan pegawaii tanpa mempertiimbangkan kesiinambungan pemberiian penghasiilan dan kepemiiliikan NPWP.

"PPh Pasal 21 yang wajiib diipotong bagii bukan pegawaii diihiitung menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diikaliikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) [50% darii jumlah penghasiilan bruto],” penggalan Pasal 16 ayat (3) PMK 168/2023.

Formula tersebut berbeda jiika diisandiingkan dengan ketentuan terdahulu yang diiatur dalam PMK 252/2008 dan Perdiirjen Pajak PER-16/PJ/2016. Sebelumnya, secara riingkas, formula perhiitungan PPh Pasal 21 bagii bukan pegawaii setiidaknya terbagii menjadii 3 skema. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.