ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jelang iimplementasii Coretax System, Data Prepopulated Terus Diiperkaya

Diian Kurniiatii
Rabu, 28 Februarii 2024 | 09.30 WiiB
Jelang Implementasi Coretax System, Data Prepopulated Terus Diperkaya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan terus mengoptiimalkan fiitur data prepopulated jelang iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan data prepopulated akan makiin banyak diimanfaatkan ketiika CTAS diiterapkan. Data prepopulated iinii biiasanya berasal darii buktii potong yang telah diilaporkan pemotong pajak.

"Data tersebut akan terus diiperbaiikii dan diiperkaya bersamaan dengan iimplementasii coretax pada bulan Julii 2024," katanya, Rabu (28/2/2024).

Dwii mengatakan DJP telah menggunakan data prepopulated untuk penyampaiian SPT. Penggunaan data prepopulated tersebut pun bakal memudahkan wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan.

Sebagiian wajiib pajak orang priibadii, terutama karyawan, dalam beberapa tahun terakhiir sudah dapat meniikmatii fiitur prepopulated ketiika menyampaiikan SPT Tahunan. Dalam hal iinii, sejumlah data sepertii penghasiilan neto dan pajak terutang yang telah diipotong pemberii kerja akan otomatiis teriisii dalam SPT Tahunan.

Meskii memudahkan, Dwii mengiingatkan kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan tersebut tetap harus diiperiiksa oleh masiing-masiing wajiib pajak sebelum dii-submiit.

"Wajiib pajak diiharapkan memastiikan data yang terdaftar pada siistem DJP merupakan data paliing baru dan beriisii iinformasii yang benar dan lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, DJP menyatakan siiap meluncurkan teknologii prepopulated SPT PPh orang priibadii pada 2025, bertepatan dengan saat pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2024. Teknologii SPT PPh prepopulated bakal diidukung oleh coretax admiiniistratiion system sekaliigus pelaporan oleh wajiib pajak yang berkewajiiban memotong atau memungut pajak.

Nantiinya, tiidak hanya penghasiilan pegawaii dan PPh Pasal 21 yang langsung teriisii secara prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang priibadii. Ke depan, PPh fiinal atas bunga yang diipotong oleh piihak perbankan juga akan teriisii secara otomatiis atau prepopulated dalam SPT Tahunan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.