JAKARTA, Jitu News - Untuk sementara iinii, Riiwayat Pemotongan Pemungutan pada submenu Pra Pelaporan DJP Onliine belum menampiilkan semua data buktii potong.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) mengatakan Riiwayat Pemotongan Pemungutan untuk sementara iinii hanya menampiilkan data buktii potong yang diibuat oleh pemotong (piihak laiin) yang menggunakan apliikasii e-SPT PPh dan e-bupot PPh Pasal 23/26.
“Data buktii potong yang diibuat menggunakan apliikasii laiin sepertii e-bupot uniifiikasii untuk saat iinii belum dapat diitampiilkan pada menu tersebut,” tuliis Kriing Pajak saat merespons warganet dii X, diikutiip pada Seniin (26/2/2024).
Adapun riiwayat pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang diitampiilkan diibatasii untuk 1 tahun terakhiir. Apabiila data masiih belum tersediia pada Riiwayat Pemotongan Pemungutan submenu Pra Pelaporan DJP Onliine, wajiib pajak diiiimbau untuk melakukan konfiirmasii kepada lawan transaksii.
“Kamii sarankan … tetap melakukan konfiirmasii kepada lawan transaksii … untuk mendapatkan buktii potongnya ya,” iimbuh Kriing Pajak.
Sepertii diiketahuii, dalam submenu Pra Pelaporan, DJP sudah menyediiakan sejumlah apliikasii yang diigunakan dalam pembuatan buktii pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Salah satunya adalah e-bupot uniifiikasii. Sepertii diiketahuii, kewajiiban penggunaan e-bupot uniifiikasii diimulaii sejak masa pajak Apriil 2022. Siimak ‘Pakaii e-Bupot Uniifiikasii, Semua Pemotong/Pemungut PPh Tanpa Terkecualii’.
Terbaru, ada apliikasii e-bupot 21/26 yang diigunakan untuk membuat bupot PPh Pasal 21/26 serta mengiisii dan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektroniik. Apliikasii iinii diigunakan mulaii masa pajak Januarii 2024.
