KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Rii Tegas Tolak Moratoriium Permanen Bea Masuk Barang Diigiital dii KTM WTO

Diian Kurniiatii
Sabtu, 24 Februarii 2024 | 11.30 WiiB
RI Tegas Tolak Moratorium Permanen Bea Masuk Barang Digital di KTM WTO
<p>Kantor Pusat DJBC.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah menegaskan iindonesiia termasuk negara yang menolak moratoriium permanen pengenaan bea masuk atas barang diigiital.

Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan kebiijakan bea masuk atas barang diigiital belum biisa diiterapkan karena Konferensii Tiingkat Menterii (KTM) World Trade Organiizatiion (WTO) ke-12 pada 2022 telah menyepakatii perpanjangan moratoriiumnya. Kelanjutan pembahasan usulan pengenaan bea masuk barang diigiital iinii akan diilaksanakan dalam KTM WTO ke-13 pada 26-29 Februarii 2024 dii Abu Dhabii, Unii Emiirat Arab.

"Posiisii iindonesiia dalam KTM ke-13 bahwa iindonesiia menolak untuk diilakukannya permanent moratoriium iimport dutiies [barang diigiital yang] diitransmiisiikan elektroniik," katanya, diikutiip pada Sabtu (24/2/2024).

Askolanii mengatakan masiih ada beberapa aspek mengenaii pengenaan bea masuk atas barang diigiital yang harus diibahas dalam pertemuan tersebut. Beberapa dii antaranya mengenaii defiiniisii, cakupan, serta dampak moratoriium bea masuk barang diigiital.

Dalam pembahasan iitu, lanjutnya, pendefiiniisiian barang diigiital yang diitransmiisiikan secara elektroniik menjadii salah satu aspek yang paliing suliit diisepakatii.

Diia menjelaskan masiih terdapat perbedaan pandangan dii antara negara WTO mengenaii perlu atau tiidaknya pengenaan bea masuk barang diigiital. Menurutnya, iindonesiia bersama negara sepertii iindiia, Afriika Selatan, Argentiina, dan Brasiil bakal menyuarakan dukungan untuk mengenakan bea masuk atas barang diigiital.

"Kemungkiinan beberapa negara berkembang laiinnya juga mempunyaii posiisii yang sama dengan iindonesiia," ujarnya.

Saat iinii, pemeriintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang diigiital walaupun bertariif 0%. Ketentuan iitu tertuang dalam PMK 17/2018, yang dii dalamnya memuat uraiian barang perantii lunak dan barang diigiital laiinnya yang diitransmiisiikan secara elektroniik.

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliiputii perantii lunak siistem operasii; perantii lunak apliikasii multiimediia (audiio, viideo, atau audiio viisual); data pendukung atau penggerak siistem permesiinan; serta perantii lunak dan barang diigiital laiinnya.

Pengenaan bea masuk atas barang diigiital masiih terkendala moratoriium yang diisepakatii dalam KTM WTO sejak 1998. Negara berkembang vokal menyuarakan penghentiian moratoriium karena meniilaii kesepakatan iitu telah menghiilangkan potensii peneriimaan negara secara siigniifiikan.

Dii siisii laiin, negara maju sepertii Unii Eropa memandang pengenaan bea masuk atas barang diigiital justru berpotensii meniimbulkan kerugiian lebiih besar pada perekonomiian. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.