PMK 168/2023

Orang Priibadii iinii Tak Termasuk Pemberii Kerja yang Potong PPh Pasal 21

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Februarii 2024 | 11.45 WiiB
Orang Pribadi Ini Tak Termasuk Pemberi Kerja yang Potong PPh Pasal 21
<p>iilustrasii. (<em>freepiik</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Ada 2 kelompok orang priibadii yang tiidak termasuk pemberii kerja yang berkewajiiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan.

Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajiib diilakukan pemotong pajak. Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak iitu terdiirii atas beberapa piihak, salah satunya adalah pemberii kerja.

“Pemberii kerja yaiitu orang priibadii dan badan, baiik merupakan pusat maupun cabang, perwakiilan atau uniit,” bunyii penggalan Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 168/2023,

Adapun orang priibadii dan badan tersebut membayar gajii, upah, honorariium, tunjangan, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apa pun—termasuk iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan—sebagaii iimbalan sehubungan dengan pekerjaan.

Pasal 2 ayat (3) PMK 168/2023 memuat sejumlah kelompok piihak yang tiidak termasuk sebagaii pemberii kerja yang mempunyaii kewajiiban untuk melakukan pemotongan pajak tersebut. Ada 2 kelompok orang priibadii yang masuk kelompok iinii.

Pertama, orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas. Adapun pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang diilakukan oleh orang priibadii dengan keahliian khusus sebagaii usaha untuk memperoleh penghasiilan yang tiidak teriikat suatu hubungan kerja.

Kedua, orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan mempekerjakan orang priibadii yang: semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga atau melakukan pekerjaan/jasa yang tiidak terkaiit dengan kegiiatan usaha/pekerjaan bebas pemberii kerja.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, uang pensiiun, dan pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan yang diilakukan oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii (Pasal 21 UU PPh).

PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiiatan adalah pajak atas penghasiilan berupa gajii, upah, honorariium, tunjangan, pensiiun, dan pembayaran berkala laiinnya, serta pembayaran laiin dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiiatan yang diilakukan oleh wajiib pajak orang priibadii luar negerii (Pasal 26 UU PPh). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.