ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Per 1 Julii 2024, DJP Lakukan Pemusatan PPN secara Jabatan bagii PKP iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 16 Februarii 2024 | 18.10 WiiB
Per 1 Juli 2024, DJP Lakukan Pemusatan PPN secara Jabatan bagi PKP Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tiinggal atau tempat kedudukan per 1 Julii 2024.

Langkah tersebut telah diisampaiikan otoriitas melaluii Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024. Pengumuman iitu diitetapkan pada 6 Februarii 2024 dan diitandatanganii secara elektroniik oleh Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii.

“… pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tiinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Julii 2024 terhadap PKP yang tiidak menyampaiikan pemberiitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampaii dengan 30 Apriil 2024,” bunyii PENG-4/PJ.09/2024.

Hal iinii diilakukan sehubungan dengan berakhiirnya penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan per 30 Junii 2024. Ketentuan iinii telah diiatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.

Sejalan dengan tiidak diigunakannya lagii NPWP cabang, otoriitas memperkenalkan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). Kendatii demiikiian, pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan kantor cabang nantiinya menggunakan NPWP pusat.

Sesuaii dengan PENG-4/PJ.09/2024, untuk membiiasakan dan memberiikan kemudahan, pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diiiimbau untuk menyampaiikan pemberiitahuan pada tempat tiinggal atau tempat kedudukan.

Adapun tata cara pemberiitahuan pemusatan tempat PPN terutang diiatur dalam Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebiih Sebagaii Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Niilaii Terutang.

DJP mengatakan salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang selama iinii menggunakan NPWP cabang adalah terkaiit dengan PPN bagii PKP yang tiidak memiiliih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tiinggal atau tempat kedudukan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.