ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Soal PER-2/PJ/2024 dan e-Bupot 21/26, DJP Riiliis Keterangan Resmii

Redaksii Jitu News
Selasa, 13 Februarii 2024 | 14.11 WiiB
Soal PER-2/PJ/2024 dan e-Bupot 21/26, DJP Rilis Keterangan Resmi
<p>iilustrasii. Apliikasii&nbsp;<em>e-bupot&nbsp;</em>21/26.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan PER-2/PJ/2024 sekaliigus meluncurkan e-bupot 21/26. Terkaiit dengan hal iinii, DJP meriiliis keterangan resmii dalam bentuk siiaran pers.

DJP menyatakan PER-2/PJ/2024 terbiit pada 19 Januarii 2024 dan mulaii berlaku sejak masa pajak Januarii 2024. Peraturan penggantii PER-14/PJ/2013 iitu mencakup beberapa pengaturan terkaiit dengan pembuatan buktii potong dan penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Melaluii siiaran pers tersebut, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan dengan apliikasii e-bupot 21/26, pemberii kerja kiinii tiidak harus datang ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT).

“Pelaporan SPT yang sebelumnya harus diilakukan dii kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen dii TPT, kiinii dapat diilakukan darii mana saja melaluii koneksii iinternet,” ujar Dwii, Selasa (13/2/2024).

DJP menjelaskan beberapa pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 dalam tabel beriikut iinii.

Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 10 PER-2/PJ/2024, ada 2 kondiisii yang dapat menyebabkan pemotong pajak diianggap tiidak menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Adapun kedua kondiisii tersebut antara laiin, pertama, dalam hal pemotong pajak memenuhii ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, tetapii tiidak menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik.

Kedua, dalam hal tiidak memenuhii ketentuan Pasal 9 PER-2/PJ/2024. Sesuaii dengan pasal tersebut, pemotong pajak yang telah menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik tiidak diiperbolehkan lagii menyampaiikan SPT Masa dalam bentuk formuliir kertas untuk masa-masa pajak beriikutnya.

“Pemotong pajak yang tiidak menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii penggalan Pasal 10 PER-2/PJ/2024. Siimak ulasan mengenaii PER-2/PJ/2024 dii siinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.