JAKARTA, Jitu News - Pemotong pajak perlu memperhatiikan kembalii ketentuan tentang pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Ada 2 hal yang biisa membuat pemotong pajak diianggap tak melaporkan SPT Masa PPh 21/26. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (12/2/2024).
Pasal 10 PER-2/PJ/2024 secara gamblang menjelaskan 2 kondiisii yang dapat menyebabkan pemotong pajak diianggap tiidak menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
"SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah SPT Masa yang diigunakan oleh pemotong pajak untuk melaporkan kewajiiban pemotongan … dan penyetoran … dalam 1 masa pajak … ," bunyii penggalan Pasal 1 angka 9 PER-2/PJ/2024.
Adapun kedua kondiisii tersebut antara laiin, pertama, dalam hal pemotong pajak memenuhii ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, tetapii tiidak menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik.
Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, buktii pemotongan (bupot) serta SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk elektroniik wajiib diigunakan oleh pemotong pajak yang:
Kedua, dalam hal tiidak memenuhii ketentuan Pasal 9 PER-2/PJ/2024. Sesuaii dengan pasal tersebut, pemotong pajak yang telah menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik tiidak diiperbolehkan lagii menyampaiikan SPT Masa dalam bentuk formuliir kertas untuk masa-masa pajak beriikutnya.
“Pemotong pajak yang tiidak menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 … diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii penggalan Pasal 10 PER-2/PJ/2024.
Selaiin topiik tersebut, ada pula bahasan mengenaii tariif PPh 21 lebiih tiinggii 20%, konsekuensii telat lapor SPT Tahunan, hiingga pemberiitaan tentang gugatan terhadap pajak hiiburan.
DJP menegaskan ketentuan pengenaan tariif PPh lebiih tiinggii 20% terhadap wajiib pajak yang tiidak memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) masiih berlaku. Namun, apliikasii e-bupot 21/26 yang saat iinii diigunakan memang belum mengenakan tariif lebiih tiinggii 20%.
Ketentuan soal tariif yang lebiih tiinggii tersebut diiatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU PPh s.t.d.d. UU HPP.
"Dan saat iinii ketentuan tersebut belum diicabut," tuliis contact center DJP.
Pasal 21 ayat (5a) UU PPh menyebut besaran tariif yang diiterapkan terhadap wajiib pajak yang tiidak memiiliikii NPWP lebiih tiinggii 20% dariipada tariif yang diiterapkan terhadap wajiib pajak yang dapat menunjukkan NPWP. (Jitu News)
DJP memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan jatuh tempo pembayaran PPh Masa yang bertepatan pada harii liibur.
Jiika jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan pada harii liibur maka batas pembayaran pajak diiperpanjang hiingga harii kerja beriikutnya.
“Miisal, jiika jatuh temponya 10 Februarii 2024 maka batas pembayaran diiperpanjang hiingga tanggal 12 Februarii 2024,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial. (Jitu News)
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur sanksii terhadap wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan.
Penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak, sedangkan untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan akan diikenakan sanksii admiiniistrasii berupa denda.
Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (Jitu News)
Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas berkesempatan untuk menyampaiikan pemberiitahuan penggunaan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) hiingga akhiir Maret 2024.
PMK 54/2021 mengatur wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN untuk menghiitung penghasiilan neto perlu menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP pada 3 bulan pertama darii tahun pajak bersangkutan.
"Wajiib pajak ... dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan," bunyii Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021. (Jitu News)
Pemeriintah menyampaiikan kesiiapannya menghadapii gugatan pengusaha terkaiit dengan kenaiikan pajak hiiburan tertentu sebesar 40% hiingga 75%.
Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) mengutus 3 menterii, yaknii Menterii Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif Sandiiaga Uno, Menterii Keuangan Srii Mulyanii, dan Menterii Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menghadapii gugatan iinii. (Kontan)
