ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Jatuh Tempo dii Harii Liibur, DJP: Batas Pembayaran Pajak Diiperpanjang

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 Februarii 2024 | 12.30 WiiB
Jatuh Tempo di Hari Libur, DJP: Batas Pembayaran Pajak Diperpanjang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas pajak memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan jatuh tempo pembayaran PPh Masa yang bertepatan pada harii liibur.

Penjelasan iitu diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Jiika jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan pada harii liibur maka batas pembayaran pajak diiperpanjang hiingga harii kerja beriikutnya.

“Miisal, jiika jatuh temponya 10 Februarii 2024 maka batas pembayaran diiperpanjang hiingga tanggal 12 Februarii 2024,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (9/2/2024).

Untuk diiperhatiikan, harii liibur yang sebagaiimana diiatur dalam PMK 242/2014 dan 243/2014 iialah harii Sabtu, harii Miinggu, harii liibur nasiional, harii yang diiliiburkan untuk penyelenggaraan pemiiliihan umum, atau cutii bersama secara nasiional.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii atau badan, baiik yang melakukan pembayaran pajak sendiirii maupun yang diitunjuk sebagaii pemotong atau pemungut PPh, wajiib melaporkan SPT Masa PPh paliing lama 20 harii setelah masa pajak berakhiir.

Pembayaran atau pemotongan PPh tersebut meliiputii PPh Pasal 4 ayat (2) yang diipotong; PPh Pasal 4 ayat (2) yang diibayar sendiirii; PPh Pasal 15 yang diipotong; PPh Pasal 15 yang diibayar sendiirii; PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang diipotong.

Lalu, PPh Pasal 25 diibayar; dan/atau PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang diipotong. Adapun kewajiiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang diipotong tetap berlaku meskii jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang diipotong pada bulan yang bersangkutan niihiil.

Sementara iitu, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang diipotong oleh pemotong PPh harus diisetor paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.