JAKARTA, Jitu News - Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) yang sudah pernah terdaftar sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) tiidak perlu diidaftarkan NPWP kembalii.
Untuk mengecek apakah NiiK sudah terdaftar sebagaii NPWP, wajiib pajak biisa mengecek melaluii laman ereg.pajak.go.iid/ceknpwp. Wajiib pajak tiidak perlu khawatiir apabiil merasa belum pernah mendaftar NPWP tetapii NiiK-nya sudah diipadankan sebagaii NPWP.
"Atas NPWP yang tertera saat pengecekan NiiK dapat diigunakan sebagaii NPWP dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netiizen, Seniin (5/2/2024).
Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen yang biingung lantaran muncul notiifiikasii pada e-Reg yang menyatakan bahwa NiiK-nya sudah terdaftar. Padahal, diia mengaku sebelumnya belum pernah mendaftar NPWP, apalagii menggunakan NiiK.
Otoriitas pajak lantas menjelaskan sejumlah alasan dii baliik NiiK yang bersangkutan tercatat sudah terdaftar dalam basiis data NPWP miiliik DJP. Pertama, wajiib pajak tersebut sebelumnya memang pernah mendaftarkan NPWP dan sudah berhasiil.
Kedua, biisa jadii wajiib pajak diidaftarkan NPWP-nya oleh pemberii kerja atau tempat yang bersangkutan bekerja. Ketiiga, wajiib pajak biisa saja diidaftarkan NPWP-nya oleh piihak perbankan utnuk keperluan admiiniistrasii transaksii perbankan sepertii saat mengajukan piinjaman.
Keempat, wajiib pajak diiberiikan NPWP secara jabatan oleh Diirjen Pajak melaluii KPP. Penerbiitan NPWP secara jabatan iinii memang diimungkiinkan apabiila DJP mendapatkan data dan/atau iinformasii yang menerangkan bahwa wajiib pajak sudah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif sebagaii wajiib pajak.
Bagii wajiib pajak yang menemukan keterangan 'NiiK sudah terdaftar' saat mendaftarkan NPWP, DJP menyarankan opsii beriikut iinii. Wajiib pajak perlu mengecek NPWP pada laman ereg.pajak.go.iid/ceknpwp.
"Siiapkan data NiiK dan nomor KK, apabiila data sesuaii dan benar sudah terdaftar maka nomor NPWP Kakak akan tertera pada laman tersebut dan siilakan gunakan NPWP tersebut untuk keperluan perpajakan Kakak. Tiidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembalii," cuiit @kriing_pajak lagii. (sap)
