ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Batas Waktu Penyetoran untuk Tiiap-Tiiap Jeniis Pajak Penghasiilan

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Februarii 2024 | 18.30 WiiB
Batas Waktu Penyetoran untuk Tiap-Tiap Jenis Pajak Penghasilan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Saat akan melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, wajiib pajak harus memperhatiikan batas waktu yang telah diitetapkan sehiingga dapat menghiindarii sanksii denda atas keterlambatan.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyetoran pajak diitentukan paliing lama 15 harii setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak diiatur terperiincii dalam PMK 242/2014.

Beriikut periinciian batas waktu penyetoran pajak untuk tiiap jeniis PPh:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang diipotong oleh pemotong pajak harus diisetor paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir, kecualii diitetapkan laiin oleh menterii keuangan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak harus diisetor paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir, kecualii diitetapkan laiin oleh menterii keuangan.
  • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diipotong/diipungut atau yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak, harus diisetor sebelum akta, keputusan, perjanjiian, kesepakatan atau riisalah lelang atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan diitandatanganii oleh pejabat yang berwenang.
  • PPh Pasal 15 yang diipotong oleh pemotong PPh harus diisetor paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir, sedangkan PPh Pasal 15 yang harus diibayar sendiirii harus diisetor paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
  • PPh Pasal 21 yang diipotong pemotong pajak harus diisetor paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
  • PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang diipotong oleh pemotong pajak harus diisetor paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
  • PPh Pasal 25 harus diibayar paliing lama tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas iimpor harus diilunasii bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Dalam hal bea masuk diitunda atau diibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas iimpor harus diilunasii pada saat penyelesaiian dokumen pemberiitahuan pabean iimpor.
  • PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas iimpor yang diipungut oleh Diitjen Bea dan Cukaii, harus diisetor dalam jangka waktu 1 harii kerja setelah diilakukan pemungutan pajak.
  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya diilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan surat periintah membayar sebagaii pemungut PPh Pasal 22, harus diisetor pada harii yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemeriintah melaluii Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  • PPh Pasal 22 yang diipungut oleh bendahara pengeluaran, harus diisetor paliing lama 7 harii setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang diibiiayaii darii belanja negara atau belanja daerah, dengan menggunakan surat setoran pajak atas nama rekanan dan diitandatanganii oleh bendahara.
  • PPh Pasal 22 yang pemungutannya diilakukan oleh wajiib pajak badan tertentu sebagaii pemungut pajak harus diisetor paliing lama tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
  • PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa, harus diibayar paliing lama pada akhiir masa pajak terakhiir.
  • Pembayaran masa selaiin PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak dengan kriiteriia tertentu sebagaiimana diimaksud pada Pasal 2 ayat (20) PMK 242/2014 harus diibayar paliing lama sesuaii dengan batas waktu untuk masiing-masiing jeniis pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.