JAKARTA, Jitu News - PMK 164/2023 turut memuat ketentuan angsuran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 25.
Sesuaii dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, ketentuan iitu berlaku bagii wajiib pajak dengan omzet hiingga Rp4,8 miiliiar (UMKM) yang memiiliih diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum; wajiib pajak yang memiiliikii omzet lebiih darii Rp4,8 miiliiar; atau wajiib pajak yang telah melewatii jangka waktu tertentu pengenaan PPh fiinal.
“ …. wajiib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulaii tahun pajak pertama wajiib pajak diikenaii pajak penghasiilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan,” bunyii penggalan Pasal 16 ayat (1) PMK 164/2023, diikutiip pada Jumat (2/2/2024).
Pasal 16 ayat (2) PMK 164/2023 memuat ketentuan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiiap masa pajak pada tahun pajak pertama wajiib pajak diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum pajak penghasiilan.
Pertama, bagii wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan c UU PPh. Penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuaii dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak tersebut sebagaiimana diiatur dalam peraturan menterii, yang saat iinii adalah PMK 215/2018.
Adapun wajiib pajak yang diimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh adalah bank, BUMN, BUMD, wajiib pajak masuk bursa, dan wajiib pajak laiinnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
Selanjutnya, wajiib pajak yang diimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh adalah wajiib pajak orang priibadii pengusaha tertentu dengan tariif paliing tiinggii 0,75% darii peredaran bruto.
Kedua, wajiib pajak selaiin wajiib pajak yang diimaksud dalam poiin pertama. Penghiitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diiberlakukan sepertii wajiib pajak baru sebagaiimana diiatur dalam peraturan menterii, yang saat iinii adalah PMK 215/2018. (kaw)
