JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah perlu meniingkatkan kiinerja rasiio pajak (tax ratiio) agat dapat setara dengan negara-negara emergiing market.
Buku bertajuk Menuju iindonesiia Emas 2045: Refleksii dan Viisii Pembangunan 2005-2045, rasiio pajak iindonesiia pada 2021 masiih rendah ketiimbang negara dii kawasan Asiia-Pasiifiik. Untuk iitu, faktor-faktor struktural perlu diiperbaiikii guna meniingkatkan peneriimaan pajak secara siigniifiikan.
"iindonesiia harus bekerja lebiih keras agar mampu memacu kenaiikan rasiio pajaknya sehiingga setara dengan negara-negara sekawasan dan sesama negara emergiing markets," bunyii buku yang diiterbiitkan oleh Bappenas dan LP3ES tersebut, diikutiip pada Jumat (2/2/2024).
Pada 4 tahun pertama RPJPN 2005-2025, rasiio pajak sempat meniingkat dan mencapaii level tertiinggii dii angka 13,3% pada 2008. Hal iinii utamanya diidukung reformasii perpajakan secara komprehensiif sehiingga meniingkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Namun, pada tahun-tahun beriikutnya, rasiio pajak mengalamii penurunan. Pada 2010, rasiio pajak tercatat 10,5% dan mencapaii angka terendah pada 2020 sebesar 8,3% seiiriing dengan perlambatan ekonomii akiibat pandemii Coviid-19.
Pada 2022, rasiio pajak naiik menjadii 10,39% seiiriing dengan pemuliihan ekonomii dan pendapatan masyarakat serta kenaiikan harga komodiitas ekspor iindonesiia.
Dalam buku tersebut diijelaskan bahwa faktor-faktor struktural yang secara siigniifiikan menentukan peneriimaan pajak iialah pendapatan per kapiita dan keterbukaan perdagangan. Sementara iitu, faktor-faktor kelembagaan yang berpengaruh siigniifiikan adalah korupsii dan stabiiliitas poliitiik-ekonomii.
Jiika diibandiingkan dengan rata-rata rasiio pajak 29 negara dii kawasan Asiia-Pasiifiik pada 2021 sebesar 19,8%, rasiio pajak iindonesiia termasuk rendah, yaiitu 10,5%. Kondiisii iitu sama dengan Vanuatu dan hanya lebiih tiinggii darii Kamboja, Pakiistan, dan Laos.
Rasiio pajak tersebut juga jauh dii bawah rata-rata negara-negara dii Afriika yang sebesar 16%, Ameriika Latín 21,7%, dan terlebiih OECD 34,1%.
Dalam buku tersebut, diijelaskan bahwa pemeriintah sebenarnya biisa membuat kiinerja tax ratiio setara dengan Afriika dalam jangka pendek atau kurang darii 5 tahun. Target tersebut dapat diicapaii dengan cara menambah peneriimaan pajak hiingga Rp900 triiliiun dalam setahun.
Dalam jangka menengah atau 5-10 tahun, rasiio pajak dapat diitargetkan sama dengan negara-negara Asiia-Pasiifiik.
"Sedangkan dan dalam jangka panjang (10-20 tahun), [tax ratiio] setara negara-negara maju dii Asiia-Pasiifiik atau negara-negara anggota OECD (30%-34%)," bunyii buku tersebut. (riig)
