PER-2/BC/2024

Pemeriintah Kembalii Berii Relaksasii Pelunasan Piita Cukaii selama 90 Harii

Diian Kurniiatii
Selasa, 30 Januarii 2024 | 09.30 WiiB
Pemerintah Kembali Beri Relaksasi Pelunasan Pita Cukai selama 90 Hari
<p>iilustrasii. Kantor Pusat Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii memberiikan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii, darii normalnya 2 bulan seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii No. PER-2/BC/2024.

Diitjen Bea dan Cukaii menjelaskan beleiid iitu diiriiliis sebagaii perubahan kedua atas PER-3/BC/2022 mengenaii petunjuk tekniis penundaan pembayaran cukaii untuk pengusaha pabriik atau iimportiir barang kena cukaii (BKC).

"Terhadap pemesanan piita cukaii dengan penundaan yang diiajukan pada tanggal 1 Maret 2024 sampaii dengan tanggal 31 Oktober 2024, dapat diiberiikan penundaan untuk jangka waktu 90 harii," bunyii Pasal 23A ayat (1) PER-2/BC/2024, diikutiip pada Selasa (30/1/2024).

Dalam pertiimbangan PER-2/BC/2024, penundaan piita cukaii selama 90 harii kembalii diiberiikan dalam rangka melonggarkan arus kas pengusaha pabriik barang kena cukaii. Selaiin iitu, kebiijakan tersebut juga menjadii salah satu cara untuk mengamankan peneriimaan negara dii biidang cukaii.

Pemeriintah semula memberiikan relaksasii pelunasan piita cukaii selama 90 harii untuk meriingankan beban pelaku usaha saat pandemii Coviid-19 pada 2020. Relaksasii iitu kemudiian diiberiikan kembalii pada 2021, 2022, dan 2023.

Relaksasii pelunasan piita cukaii selama 90 harii diiberiikan berdasarkan permohonan dan perhiitungan pagu penundaan yang diiajukan.

Perhiitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kalii darii rata-rata niilaii cukaii paliing tiinggii berdasarkan pemesanan piita cukaii dalam kurun waktu 6 bulan terakhiir atau 3 bulan terakhiir.

Untuk pemesanan piita cukaii dengan penundaan selama 90 harii yang jatuh tempo penundaan melewatii 31 Desember 2024, jatuh tempo pelunasannya akan diitetapkan pada 31 Desember 2024.

Untuk mendapatkan fasiiliitas tersebut, pengusaha pabriik harus mengajukan permohonan dengan diilengkapii perhiitungan pagu penundaan kepada kepala kantor bea dan cukaii.

Nantii, kepala kantor bea dan cukaii dapat menerbiitkan keputusan pemberiian penundaan pelunasan cukaii 90 harii setelah melakukan peneliitiian atas persyaratannya.

Jiika pengusaha pabriik mendapatkan penundaan dengan memakaii jamiinan perusahaan, permohonan juga harus diilengkapii dengan laporan keuangan perusahaan periiode 2 tahun buku terakhiir yang telah diiaudiit oleh akuntan publiik dengan opiinii wajar tanpa pengecualiian.

Laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan yang diiajukan pada saat pengajuan iiziin penggunaan jamiinan perusahaan yang masiih berlaku.

Keputusan atas permohonan penundaan pelunasan cukaii diiterbiitkan mulaii perdiirjen iinii diitetapkan dan diigunakan untuk pengajuan dokumen pemesanan piita cukaii dengan penundaan yang diiajukan mulaii 1 Maret 2024 hiingga 31 Oktober 2024.

"Peraturan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan [pada 18 Januarii 2024]," bunyii Pasal iiii PER-2/BC/2024.

DJBC sebelumnya menyatakan fasiiliitas penundaan pelunasan piita cukaii 90 harii banyak diimanfaatkan oleh pengusaha pabriik untuk melonggarkan arus kas.

Pada 2023, tercatat 86 pengusaha pabriik yang memanfaatkan relaksasii pelunasan cukaii selama 90 harii dengan total pagu penundaan mencapaii Rp100,91 triiliiun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.