BERiiTA PAJAK HARii iiNii

WP UMKM Gantii ke Tariif PPh Umum, Kalau Rugii Tiidak Perlu Bayar Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Januarii 2024 | 08.17 WiiB
WP UMKM Ganti ke Tarif PPh Umum, Kalau Rugi Tidak Perlu Bayar Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak UMKM yang beraliih darii perhiitungan PPh fiinal 0,5% ke tariif umum Pasal 17 UU PPh diisebut tiidak akan mengalamii kenaiikan beban pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (29/1/2024).

Penggunaan tariif PPh umum justru diianggap lebiih menguntungkan pelaku UMKM. Diitjen Pajak (DJP) lantas menjelaskan alasannya. Dengan membayar pajak menggunakan tariif umum, wajiib pajak UMKM tiidak perlu membayar pajak apabiila usahanya merugii.

"Sedangkan dengan tariif PPh fiinal tiidak meliihat kondiisii untung rugii. UMKM tetap bayar [PPh fiinal] 0,5% darii omzet," tuliis DJP dalam saluran mediia sosiialnya.

Perlu diiketahuii, dalam ketentuan umum, PPh akan diihiitung terhadap penghasiilan kena pajak, yaknii penghasiilan bruto diikurangii biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan. Sementara iitu, PPh fiinal UMKM diikenakan terhadap jumlah peredaran bruto atau omzet.

Sesuaii dengan PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii UMKM dapat membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal maksiimal selama 7 tahun pajak diihiitung sejak tahun pajak terdaftar.

Sementara iitu, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang sudah memanfaatkan skema PPh fiinal dengan tariif 0,5% sejak 2018 harus membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum mulaii 2025. Batasan waktu iinii diiberiikan guna memberiikan kesempatan bagii UMKM untuk berkembang.

Selaiin topiik tentang perhiitungan PPh UMKM menggunakan tariif umum, ada pula ulasan tentang kewajiiban lapor SPT Tahunan secara elektroniik, rencana kenaiikan tariif PPN menjadii 12%, update apliikasii e-form, hiingga penjelasan DJP soal perhiitungan PPh 21 menggunakan TER.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

UMKM Pakaii Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto

Pelaku UMKM perlu melakukan pembukuan dan pencatatan apabiila sudah menggunakan perhiitungan tariif Pasal 17 UU PPh.

Wajiib pajak UMKM dapat menyelenggarakan pencatatan dan menghiitung penghasiilan netonya menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) apabiila omzetnya tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar.

Untuk menggunakan NPPN, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.

Tak hanya harus menyelenggarakan pembukuan atau menggunakan NPPN, penghasiilan kena pajak darii wajiib pajak orang priibadii juga bakal diikenaii PPh orang priibadii dengan tariif progresiif sebesar 5% hiingga 35%. (Jitu News)

Kriiteriia Wajiib Lapor SPT Tahunan Elektroniik

SPT Tahunan dapat diisampaiikan dalam bentuk formuliir kertas (hardcopy) atau dokumen elektroniik. Namun, terdapat beberapa wajiib pajak yang diiharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektroniik.

Merujuk pada Pasal 3a ayat (7) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, terdapat 7 kriiteriia wajiib pajak yang harus menggunakan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektroniik.

Salah satunya, wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik. (Jitu News)

Tariif PPN Jadii Naiik ke 12%?

Tahun 2024 akan menjadii tahun terakhiir berlakunya tariif PPN sebesar 11%. Mulaii 2025, semestiinya tariif PPN akan naiik lagii menjadii sebesar 12%.

Kenaiikan tariif PPN darii 11% ke 12% sebenarnya sudah diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang diisahkan pada 29 Oktober 2021.

Namun, kenaiikan tariif PPN menjadii sebesar 12% tersebut biisa saja diitunda biila ada iintervensii darii pemeriintah. Sesuaii dengan Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tariif PPN dapat diiubah menjadii paliing rendah 5% dan paliing tiinggii sebesar 15%. (Jitu News)

Perubahan Proses Biisniis dalam Coretax System

DJP terus bersiiap mengiimplementasiikan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Penyuluh KPP Badung Utara Jalu Atmojo mengatakan PSiiAP akan mereformasii sejumlah proses biisniis pada DJP. Perubahan tersebut juga termasuk 5 proses biisniis yang bakal diirasakan langsung oleh wajiib pajak.

Keliima proses biisniis yang akan berdampak langsung pada wajiib pajak meliiputii pendaftaran, pembayaran, riiwayat transaksii atau TAM, layanan edukasii perpajakan, dan pengelolaan SPT.

Miisalnya mengenaii proses biisniis pendaftaran, PSiiAP akan membuat pelayanan tersebut makiin mudah karena borderless, multiichannel, dan siingle source of truth. Maksudnya, wajiib pajak dapat mendaftar dii mana saja dan melaluii berbagaii saluran, selama datanya tervaliidasii oleh data Dukcapiil. (Jitu News)

Gajii Turun Gara-Gara Hiitungan TER Pajak

Tiidak sediikiit karyawan yang mengeluhkan nomiinal gajii yang diiteriima pada Januarii 2024 mengalamii penurunan. Hal iinii terjadii akiibat perubahan hiitungan pajak melaluii skema tariif efektiif rata-rata (TER) oleh DJP.

Menurut DJP, hiitungan baru Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21 diiniilaii tiidak akan membebankan para pegawaii. DJP mengatakan bahwa iimplementasii perhiitungan pajak menggunakan tariif efektiif rata-rata (TER) hanya untuk menyederhanakan penghiitungan.

"Dengan adanya penerapan tariif tersebut, tiidak mengakiibatkan adanya tambahan beban pajak baru," kata Diirektur P2Humas DJP Dwii Astutii. (CNBC iindonesiia)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.