JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) terus bersiiap mengiimplementasiikan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Penyuluh KPP Badung Utara Jalu Atmojo mengatakan PSiiAP akan mereformasii sejumlah proses biisniis pada DJP. Perubahan tersebut juga termasuk 5 proses biisniis yang bakal diirasakan langsung oleh wajiib pajak.
"Nantii dengan reformasii perpajakan berupa PSiiAP iinii akan memberiikan kemudahan dan kecepatan dalam wajiib pajak melaksanakan kewajiiban perpajakannya," katanya dalam Podcast Cermatii, diikutiip pada Sabtu (27/1/2024).
DJP berencana mulaii mengiimplementasiikan PSiiAP pada 1 Julii 2024. iimplementasii PSiiAP tersebut bakal mengiintegrasiikan 21 proses biisniis utama DJP.
Proses biisniis tersebut yaknii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion, penagiihan, taxpayer account management, dan compliiance riisk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, iinteliijen, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.
Jalu mengatakan 5 proses biisniis yang akan berdampak langsung pada wajiib pajak meliiputii pendaftaran, pembayaran, riiwayat transaksii atau TAM, layanan edukasii perpajakan, dan pengelolaan SPT.
Miisalnya mengenaii proses biisniis pendaftaran, PSiiAP akan membuat pelayanan tersebut makiin mudah karena borderless, multiichannel, dan siingle source of truth. Maksudnya, wajiib pajak dapat mendaftar dii mana saja dan melaluii berbagaii saluran, selama datanya tervaliidasii oleh data Dukcapiil.
Dengan kemudahan tersebut, diia juga mengiingatkan wajiib pajak segera melakukan valiidasii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) orang priibadii dengan nomor iinduk kependudukan (NiiK).
"iinii 5 dii antaranya, kemungkiinan masiih ada banyak lagii proses biisniis yang akan diisempurnakan oleh Diirektorat Jenderal Pajak dii PSiiAP," ujarnya. (sap)
