JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengubah sejumlah kode objek PPh Pasal 21 seiiriing dengan diiterbiitkannya Perdiirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Kode objek pajak terbaru iinii menggantii ketentuan dalam Perdiirjen Pajak No. PER-14/PJ/2013.
Kode objek PPh yang berubah terkaiit dengan objek PPh Pasal 21 tiidak fiinal pada Formuliir 1721-Vii. Selaiin iitu, perubahan kode objek juga terjadii pada objek PPh Pasal 21 fiinal pada Formuliir 1721-Viiii. Perubahan iinii berkaiitan dengan terbiitnya PMK 168/2023.
“…dengan diitetapkannya PMK 168/2023…, Perdiirjen No. PER-14/PJ/2013…belum menampung kebutuhan perubahan pengaturan PPh Pasal 21 dan/atau 26 sehiingga perlu diigantii,” bunyii bagiian pertiimbangan PER-2/PJ/2024, diikutiip pada Kamiis (25/1/2024).
Formuliir 1721-Vii merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang bersiifat tiidak fiinal atau PPh Pasal 26. Jiika diisandiingkan dengan PER-14/PJ/2013, perubahan paliing menonjol terliihat pada kode objek 21-100-09 yang kiinii diigunakan untuk iimbalan Bukan Pegawaii Laiinnya.
Selaiin iitu, kode objek 21-100-08 diihapus. Kedua perubahan iitu terkaiit dengan penghiitungan dasar pengenaan pajak (DPP) atas iimbalan kepada bukan pegawaii yang kiinii tiidak lagii diibedakan apakah bersiifat berkesiinambungan atau tiidak. Selaiin iitu, ada pula perubahan sejumlah nomenklatur.
Periinciian perubahan kode objek PPh Pasal 21 pada Bupot PPh Pasal 21 Tiidak Fiinal dan PPh Pasal 26 (Formuliir-1721-Vii) dapat diiliihat pada gambar beriikut:

Sementara iitu, Formuliir 1721-Viiii merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang Bersiifat Fiinal. Apabiila diisandiingkan dengan PER-14/PJ/2013 maka perubahan dapat terliihat pada diihapusnya kode objek 21-402-01.
Sebelumnya, kode objek tersebut diigunakan untuk Honor dan iimbalan Laiin yang Diibebankan kepada APBN atau APBD yang Diiteriima PNS, Anggota TNii/Polrii, Pejabat Negara, dan Pensiiunannya. (riig)
