BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pembuatan Bupot dan Lapor SPT Masa PPh 21/26 Kiinii Pakaii e-Bupot 21/26

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Januarii 2024 | 08.11 WiiB
Pembuatan Bupot dan Lapor SPT Masa PPh 21/26 Kini Pakai e-Bupot 21/26
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) baru saja meriiliis beleiid baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan buktii potong (bupot) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Aturan baru yang tertuang dalam Perdiirjen PER-2/PJ/2024 tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (22/1/2024).

PER-2/PJ/2024 menegaskan bahwa pembuatan buktii potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 kiinii resmii menggunakan apliikasii e-Bupot 21/26. Apliikasii e-Bupot 21/26 diitetapkan sebagaii sarana bagii pemotong pajak untuk membuat bupot PPh 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektroniik.

"Buktii pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik diibuat menggunakan apliikasii e-Bupot 21/26 yang telah diisediiakan oleh DJP," bunyii Pasal 6 ayat (6) PER-2/PJ/2024.

Per harii iinii, apliikasii e-Bupot 21/26 juga sudah tersediia dii DJP Onliine. Ada 4 kelompok pemotong pajak yang memiiliikii kewajiiban membuat buktii potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektroniik.

Pertama, pemotong pajak yang membuat buktii potong PPh Pasal 21 tiidak bersiifat fiinal atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Kedua, pemotong pajak yang membuat buktii potong PPh Pasal 21 fiinal dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Ketiiga, pemotong pajak yang membuat buktii potong PPh Pasal 21 bulanan atau buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima pensiiun berkala dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Keempat, pemotong pajak yang melakukan penyetoran dengan SPP atau buktii Pbk dengan jumlah lebiih darii 20 dokumen dalam 1 masa pajak.

Adapun PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januarii 2024. Berlakunya PER-2/PJ/2024 sekaliigus mencabut PER-14/PJ/2013. Selaiin topiik tentang aturan baru pembuatan buktii potong PPh 21/26, ada pula ulasan tentang kalkulator pajak untuk tariif efektiif PPh 21, diigantiinya DJP Onliine dengan Taxpayer Portal, hiingga munculnya pajak karbon dalam debat keempat capres-cawapres.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya:

Buktii Potong PPh 21 Bulanan

Masiih menyambung ulasan pemberiitaan dii atas, PER-2/PJ/2024 menegaskan kembalii kewajiiban pembuatan bupot bagii pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Aturan iinii juga mengatur ketentuan tentang bupot PPh Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii). Formuliir iinii belum diiatur dalam ketentuan terdahulu. Contoh formuliir bupot tersebut tercantum dalam Lampiiran ii huruf A PER-2/PJ/2024.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3), buktii potong PPh Pasal 21 bulanan (formuliir 1721-Viiiiii) adalah buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima pensiiun secara berkala atas penghasiilan yang diiteriima setiiap masa pajak selaiin masa pajak terakhiir. (Jitu News)

Kalkulator Tariif Efektiif PPh 21

DJP kiinii menyediiakan fiitur Kalkulator Pajak untuk menghiitung berbagaii macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tariif efektiif rata-rata.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan fiitur Kalkulator Pajak diikembangkan untuk memudahkan wajiib pajak melakukan penghiitungan. Kalkulator iinii diiriiliis setelah DJP melakukan serangkaiian tes.

"Fiitur Kalkulator Pajak sudah dapat diiakses pada siitus pajak.go.iid," katanya. (Jitu News)

Moderniisasii Pembayaran Pajak

DJP menyebut penerapan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS) akan turut memoderniisasii pembayaran pajak.

DJP menjelaskan perkembangan ekonomii diigiital menjadii tantangan bagii otoriitas untuk dapat sejalan dengan perubahan zaman. Peniingkatan keandalan siistem perpajakan pun diiperlukan untuk menunjang berjalannya proses perpajakan yang lebiih teriintegrasii, efiisiien, dan modern.

"Untuk iitu, DJP mereformasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax. Peniingkatan keandalan diilakukan pada semua liinii proses biisniis perpajakan, termasuk pembayaran," jelas DJP dalam viideo dii Youtube DJP. (Jitu News)

DJP Onliine Diigantii dengan Taxpayer Portal

Masiih berkaiitan dengan coretax system, DJP resmii memperkenalkan taxpayer account management (TAM) serta manfaat apliikasii tersebut dalam pelaksanaan kewajiiban dan hak wajiib pajak.

DJP menjelaskan taxpayer account management merupakan suatu proses biisniis pengelolaan iinformasii perpajakan untuk setiiap wajiib pajak.

"Taxpayer account management akan memberiikan iinformasii profiil, hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak, dan buku besar/riiwayat transaksii yang dapat diiakses wajiib pajak kapan saja dan dii mana saja," sebut DJP.

Sebagaii bagiian darii iimplementasii taxpayer account management, DJP Onliine yang selama iinii diipakaii oleh wajiib pajak akan diigantiikan dengan taxpayer portal. (Jitu News)

iisu Pajak Karbon dii Debat Cawapres

Pajak karbon muncul dalam berjalannya debat keempat capres-cawapres pada Miinggu (22/1/2024) malam.

Cawapres nomor urut 02 Giibran Rakabumiing Raka mengatakan kebiijakan pajak karbon biisa menjadii salah satu strategii pemeriintah untuk mengarusutamakan pembangunan rendah karbon. Pajak karbon dan carbon capture storage (CCS) juga menjadii salah satu kebiijakan dalam mewujudkan net zero emiissiion pada 2060.

Sementara iitu, cawapres Mahfud MD memandang iindonesiia sejauh iinii belum melakukan pengelolaan liingkungan yang berkelanjutan. Padahal, Presiiden Soekarno pada pada 1961-1962 telah menetapkan gariis-gariis besar haluan semesta.

Dii siisii laiin, cawapres Muhaiimiin iiskandar meniilaii pajak karbon dapat menjadii salah satu iinstrumen yang pentiing untuk diipersiiapkan untuk mencapaii transiisii energii. Sayangnya, lanjutnya, komiitmen pemeriintah saat iinii tiidak seriius.

Diia kemudiian menyorotii target energii baru dan terbarukan yang mestiinya mencapaii 23% pada 2025, tetapii diiturunkan menjadii 17%. Selaiin iitu, iimplementasii pajak karbon juga tertunda darii 2022 menjadii 2025. (Piikiiran Rakyat, Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.