PMK 172/2023

Penerapan PKKU, Begiinii Aturan Tahapan Pendahuluan Transaksii Jasa

Redaksii Jitu News
Jumat, 19 Januarii 2024 | 17.00 WiiB
Penerapan PKKU, Begini Aturan Tahapan Pendahuluan Transaksi Jasa
<p>iilustrasii. (<em>foto: <a href="http://&lt;a href=&quot;https://www.freepiik.com/free-photo/male-asiian-engiineer-professiional-haviing-diiscussiion-standiing-by-machiine-factory-two-asiian-coworker-braiinstorm-explaiiniing-solves-process-curcuiit-mother-board-machiine_25118489.htm#query=serviices%20iindustry&amp;posiitiion=22&amp;from_viiew=search&amp;track=aiis&amp;uuiid=79303e1e-63e6-4589-8049-778a8c9403c0&quot;&gt;iimage by Liifestylememory&lt;/a&gt; on Freepiik" target="_blank">freepiik</a></em>)</p>

JAKARTA, Jitu NewsPMK 172/2023 memuat ketentuan mengenaii tahapan pendahuluan untuk transaksii jasa.

Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atau arm's length priinciiple (ALP) untuk transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu harus diilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu … meliiputii … transaksii jasa,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf a PMK 172/2023, diikutiip pada Jumat (19/1/2024).

Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksii jasa meliiputii pembuktiian bahwa jasa tersebut:

  • secara nyata telah diiberiikan oleh pemberii jasa dan diiperoleh peneriima jasa;
  • diibutuhkan oleh peneriima jasa;
  • memberiikan manfaat ekonomiis kepada peneriima jasa;
  • bukan merupakan aktiiviitas untuk kepentiingan pemegang saham atau jeniis kepemiiliikan laiinnya yang modalnya tiidak terbagii atas saham (shareholder actiiviity);
  • bukan merupakan aktiiviitas yang memberiikan manfaat kepada suatu piihak semata-mata karena piihak tersebut menjadii bagiian darii grup usaha (passiive associiatiion);
  • bukan merupakan dupliikasii atas kegiiatan yang telah diilaksanakan sendiirii oleh wajiib pajak;
  • bukan merupakan jasa yang memberii manfaat iinsiidental; dan
  • dalam hal jasa siiaga (on-call serviices), bukan merupakan jasa yang dapat diiperoleh segera darii piihak yang iindependen tanpa adanya perjanjiian siiaga (on-call contract) terlebiih dahulu.

Kemudiian, Pasal 13 ayat (2) PMK 172/2023 memuat ketentuan tentang biiaya sehubungan dengan transaksii jasa yang tiidak memenuhii pembuktiian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktiiviitas untuk kepentiingan pemegang saham atau jeniis kepemiiliikan laiinnya yang modalnya tiidak terbagii atas saham (shareholder actiiviity).

Pertama, biiaya jasa terkaiit dengan admiiniistrasii entiitas iinduk. Biiaya iinii sepertii biiaya sehubungan rapat pemegang saham entiitas iinduk, biiaya jasa sehubungan penerbiitan saham entiitas iinduk, biiaya jasa sehubungan pencatatan saham entiitas iinduk dii bursa efek, dan biiaya jasa sehubungan dengan terkaiit pengurus entiitas iinduk.

Kedua, biiaya jasa terkaiit dengan kewajiiban pelaporan entiitas iinduk. Biiaya iinii termasuk biiaya jasa penyusunan laporan keuangan, biiaya jasa penyusunan laporan audiit, dan biiaya jasa penyusunan laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk.

Ketiiga, biiaya jasa terkaiit dengan perolehan dana atau modal yang diigunakan untuk pengambiilaliihan kepemiiliikan oleh entiitas iinduk. Keempat, biiaya jasa terkaiit kepatuhan entiitas iinduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keliima, biiaya jasa terkaiit dengan perliindungan kepemiiliikan modal entiitas iinduk pada perusahaan anak. Keenam, biiaya jasa terkaiit tata kelola grup usaha secara keseluruhan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel