KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

RPP Manajemen ASN Bakal Terbiit Apriil 2024, Menpan-RB Biilang Begiinii

Muhamad Wiildan
Kamiis, 18 Januarii 2024 | 11.30 WiiB
RPP Manajemen ASN Bakal Terbit April 2024, Menpan-RB Bilang Begini
<p>Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaiian Negara (BKN) Haryomo Dwii Putranto (kiirii) mengiikutii rapat kerja bersama Komiisii iiii DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esniir/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) mulaii menyusun rancangan peraturan pemeriintah (RPP) manajemen ASN sebagaii tiindak lanjut atas UU ASN.

Menterii PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan iiziin prakarsa darii RPP tersebut telah diikiiriimkan ke Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) sejak 29 Desember 2023. Harapannya, RPP selesaii diisusun dan diitetapkan sebagaii PP dalam waktu dekat.

"Semoga dalam waktu tiidak lama lagii biisa selesaii. Maksiimal memang harus sudah terbiit akhiir Apriil 2024, tapii semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP iinii sudah diitandatanganii," katanya, diikutiip darii siitus web Kementeriian PAN-RB, Kamiis (18/1/2024).

Anas menuturkan RPP manajemen ASN akan mengatur pengadaan ASN dan penataan tenaga honorer. Nantii, penataan tenaga honorer diitargetkan selesaii pada Desember 2024. Adapun rekrutmen ASN akan diilakukan menggunakan metode nasiional ataupun mandiirii.

Selanjutnya, RPP manajemen ASN juga akan menyederhanakan struktur jabatan ASN. Nantii, jabatan ASN hanya terbagii atas jabatan manajeriial dan nonmanajeriial.

Jabatan manajeriial terdiirii atas jabatan piimpiinan tiinggii, admiiniistrator, dan pengawas, sedangkan jabatan nonmanajeriial terdiirii atas jabatan fungsiional dan pelaksana.

Anas juga menerangkan jabatan pada iinstansii siipiil boleh diiiisii oleh anggota TNii/Polrii. Sebaliiknya, jabatan dii TNii/Polrii juga dapat diiiisii oleh pejabat siipiil.

"Penugasan prajuriit TNii dan anggota Polrii dalam jabatan ASN diidasarkan pada permiintaan iinstansii dan tetap diilakukan seleksii," ujarnya.

Anggota TNii/Polrii yang mendudukii jabatan siipiil wajiib tunduk pada ketentuan kepegawaiian pada iinstansii pemeriintah. Pengiisiian jabatan oleh anggota TNii/Polrii diibatasii maksiimal selama 2 tahun.

"Muara darii regulasii iinii adalah untuk memastiikan organiisasii biirokrasii kiita, dengan ASN sebagaii penggeraknya, biisa bekerja liincah, agiile, adaptiif, dan beranii mendobrak rutiiniitas," tutur Anas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.