JAKARTA, Jitu News – Penyampaiian permohonan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Priiciing Agreement/APA) dapat diilakukan secara langsung atau secara elektroniik.
APA adalah perjanjiian tertuliis antara diirjen pajak dan wajiib pajak atau otoriitas pajak miitra Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut wajiib pajak dii wiilayah yuriisdiiksiinya untuk menyepakatii kriiteriia dalam transfer priiciing dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dii muka.
“Penyampaiian permohonan Kesepakatan Harga Transfer secara elektroniik … diilakukan dalam hal siistem sudah tersediia,” bunyii penggalan Pasal Pasal 56 ayat (9) PMK 172/2023, diikutiip pada Seniin (15/1/2023).
Adapun tata cara penyampaiian permohonan secara elektroniik diilakukan sesuaii dengan PMK yang mengatur mengenaii tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan serta penerbiitan, penandatanganan, dan pengiiriiman keputusan atau ketetapan pajak secara elektroniik.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 56 ayat (1), wajiib pajak dalam negerii dapat menyampaiikan permohonan APA sepanjang memenuhii beberapa ketentuan. Siimak ‘Ajukan APA? Wajiib Pajak Penuhii Ketentuan Usulan Transfer Priiciing iinii’.
Penyampaiian permohonan APA harus memenuhii beberapa persyaratan. Pertama, diisampaiikan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dengan mengiisii formuliir permohonan APA menggunakan contoh format sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran huruf L PMK 172/2023.
Kedua, diitandatanganii oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendiiriian atau akta perubahan (dalam hal terjadii perubahan pengurus).
Ketiiga, diisampaiikan dalam periiode 12—6 bulan sebelum diimulaiinya periiode APA (jiika permohonan berdasarkan pada iiniisiiatiif wajiib pajak) atau sebelum diimulaiinya periiode APA (jiika permohonan berdasarkan pada pemberiitahuan tertuliis diirjen pajak).
Keempat, diilampiirii dengan surat pernyataan bahwa wajiib pajak bersediia untuk melengkapii seluruh dokumen yang diiperlukan dalam proses APA dan surat pernyataan bahwa wajiib pajak bersediia untuk melaksanakan kesepakatan yang tercantum dalam APA.
Diirjen pajak menerbiitkan buktii peneriimaan atas penyampaiian permohonan APA. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 56 ayat (12), tanggal yang tercantum dalam buktii peneriimaan tersebut merupakan tanggal peneriimaan permohonan APA. (kaw)
