PMK 164/2023

Syarat yang Harus Diipenuhii WP agar Diiterbiitkan Surat Keterangan PP 55

Redaksii Jitu News
Miinggu, 14 Januarii 2024 | 14.00 WiiB
Syarat yang Harus Dipenuhi WP agar Diterbitkan Surat Keterangan PP 55
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Terdapat beberapa persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak untuk mendapatkan surat keterangan (suket) Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022. Persyaratan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 164/2023, surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaiimana diiatur dalam PP 55/2022. Adapun surat keterangan diiterbiitkan diirjen pajak.

“Diirjen pajak meliimpahkan kewenangan…dalam bentuk delegasii kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak berstatus pusat terdaftar,” bunyii Pasal 10 ayat (2) PMK 164/2023, diikutiip pada Miinggu (14/1/2023).

Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) PMK 164/2023, setiidaknya terdapat 3 persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak untuk diiterbiitkan surat keterangan. Pertama, permohonan diitandatanganii oleh wajiib pajak.

Dalam hal permohonan diitandatanganii oleh bukan wajiib pajak maka harus diilengkapii dengan surat kuasa khusus sebagaiimana diimaksud dalam peraturan perundang-undangan dii biidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Kedua, telah menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan Tahun Pajak terakhiir yang telah menjadii kewajiibannya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Untuk diiperhatiikan, kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan tersebut diikecualiikan untuk wajiib pajak yang baru terdaftar; atau wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan Tahun Pajak terakhiir.

Ketiiga, memenuhii kriiteriia wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 PMK 164/2023. Kriiteriia yang diimaksud dalam pasal 4 iialah wajiib pajak dalam negerii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu yang diikenaii PPh fiinal 0,5%.

Wajiib pajak tersebut meliiputii wajiib pajak orang priibadii; dan wajiib pajak badan berbentuk koperasii, persekutuan komandiiter, fiirma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang diidiiriikan oleh 1 orang, atau badan usaha miiliik desa/badan usaha miiliik desa bersama.

Kemudiian, wajiib pajak tersebut juga meneriima atau memperoleh penghasiilan dengan peredaran bruto atas penghasiilan diimaksud tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.