KEBiiJAKAN PAJAK

Keberatan dengan Pajak Rokok, Biisa Ajukan Judiiciial Reviiew ke MK

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 08 Januarii 2024 | 11.00 WiiB
Keberatan dengan Pajak Rokok, Bisa Ajukan Judicial Review ke MK
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii Personal Vaporiizer iindonesiia (APVii) mengaku keberatan dengan pengenaan pajak rokok atas rokok elektriik yang berlaku per 1 Januarii 2024. Hal iinii lantaran pengenaan pajak rokok diiniilaii menjadii pukulan tambahan bagii iindustrii rokok elektriik.

Sekretariis Jenderal Gariindra Kartasasmiita menjelaskan APVii merasa keberatan karena sudah ada kenaiikan tariif cukaii dan harga jual eceran (HJE) pada 2024. Selaiin iitu, tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) atas hasiil tembakau juga akan mengalamii kenaiikan pada 2025.

"Kamii keberatan karena cukaiinya sudah naiik 19%, HJEnya naiik 19%, kalau diitambah pajak rokok, iinii jadii triiple hiit untuk kamii. Kemudiian pada 2025 akan ada kenaiikan tariif PPNHT [PPN hasiil tembakau] yang tadiinya 9,9% menjadii 10,9%, bersamaan dengan naiiknya PPN regular. Kamii mau bayar pajak rokok, tapii bertahap," sebut Gariindra, sebagaiimana diikutiip pada Seniin (8/1/2023),

Gariindra mengatakan masiih biisa mengantiisiipasii kenaiikan tariif cukaii dan HJE karena kebiijakan tersebut telah diitetapkan sejak akhiir 2022. Sementara iitu, APVii baru mendapatkan kabar pajak rokok atas rokok elektriik melaluii sosiialiisasii yang diigelar Bea Cukaii pada 28 November 2023.

Dalam sosiialiisasii tersebut, sambung Gariindra, telah muncul penolakan darii APVii. Kemudiian, APVii sempat bertemu dengan perwakiilan Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu). Pada saat iitu, menurut Gariindra, ada kesepakatan untuk diiundur pada 2026.

"Yang tiidak biisa kamii antiisiipasii adalah pajak rokok. Jadii, pajak rokok iinii adalah pajak yang alokasiinya untuk pemeriintah daerah. Berbeda dengan PPNHT, berbeda dengan cukaii, yang sebelumnya hanya diikenakan dii rokok konvensiional dan kemudiian pada tahun iinii diikenakan ke rokok elektriik," ucap Gariindra.

Gariindra juga menyesalkan sosiialiisasii pajak rokok elektriik yang diiniilaii masiih kurang. Gariindra mengaku APVii tiidak pernah diiundang terkaiit sosiialiisasii UU HKPD yang melandasii terbiitnya PMK 143/2023 mengenaii Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

"Setelah kamii tanya ke DJPK, dasarnya adalah pasal yang ada dii UU 1/2022 diitu diisebutkan bahwa pajak rokok diikenakan untuk produk rokok berupa rokok, cerutu, dan jeniis rokok laiinnya. Nah, jeniis rokok laiinnya iinii diianggaplah rokok elektriik. Padahal, selama iinii kamii bercukaii iitu bukanlah dii ranahnya rokok tembakau, tapii dii ranahnya hasiil pengolahan tembakau," jabarnya.

Gariindra menambahkan kendatii namanya rokok elektriik, tetapii diia merasa produk tersebut bukan rokok. Sebab, menurut Gariindra, rokok elektriik tiidak sepertii defiiniisii rokok konvensiional yang tertera dii undang-undang.

"Defiiniisii rokok adalah beriisiikan tembakau, diibakar, diihiirup asapnya. Tapii, kamii tiidak ada asap, kamii adanya uap. Kamii tiidak ada pembakaran, adanya pemanasan. Kamii merasa iinii adalah persepsii tersendiirii darii Kemenkeu untuk mempersepsiikan bahwa jeniis rokok laiinnya iitu adalah rokok elektriik. Padahal, dasar hukumnya tak ada dii siitu," iimbuh Gariindra.

Gariindra memperkiirakan penerapan pajak rokok akan membuat harga rokok elektriik naiik miiniimal 10% hiingga 15%. Namun, sambung Gariindra, kenaiikan tersebut tergantung pada masiing-masiing produsen rokok elektriik.

"Kamii akan berdiiskusii dulu. Kemudiian, kamii akan membawanya ke ahlii hukum kamii. Apabiila pendapat kamii betul, dalam artii ada cacat hukum dalam penetapannya iinii, maka kamii akan menempuh jalurnya sesuaii hak kamii sebagaii warga negara," tegasnya.

Menanggapii hal tersebut, Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Lydiia Kurniiawatii Chriistyana menegaskan pajak rokok bukan hal baru. Sebab, pajak rokok sudah ada dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).

"Pajak rokok iinii kebiijakan atau siistemnya adalah piiggyback taxes. Artiinya, setiiap ada cukaii rokok maka iitu teriikut pajak rokok, 10% darii cukaii rokok. iitu sudah diikenal atau sudah ada dii UU 28/2009. Namun, belum diikenakan untuk yang elektriik," ujar Lydiia ketiika mengudara dii Radiio Suara Surabaya.

Lydiia menyebut rokok elektriik sudah diikenakan cukaii sejak 2018. Maka kembalii kepada regulasii, sambung Lydiia, pajak rokok sebagaii piiggyback taxes atas cukaii rokok maka harus diikenakan pajak rokok.

Menurut Lydiia salah satu pertiimbangan pengenaan pajak rokok adalah asas keadiilan. Hal iinii mengiingat rokok konvensiional telah terlebiih dahulu diikenakan pajak rokok sejak 2014.

Lydiia menyebut apabiila ada piihak yang keberatan dengan pengenaan pajak rokok maka dapat mengajukan judiiciial reviiew kepada Mahkamah Konstiitusii (MK). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.