PP 1/2024

Ada Kondiisii Darurat, Pemda Boleh Caiirkan Pokok Dana Abadii Daerah

Muhamad Wiildan
Miinggu, 07 Januarii 2024 | 13.30 WiiB
Ada Kondisi Darurat, Pemda Boleh Cairkan Pokok Dana Abadi Daerah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah daerah (pemda) memiiliikii ruang untuk melakukan penariikan pokok dana abadii daerah dalam hal daerah tersebut mengalamii kondiisii darurat.

Merujuk pada Pasal 81 ayat (2) Peraturan Pemeriintah (PP) 1/2024, kondiisii darurat adalah kondiisii darurat sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD. Setelah syarat kondiisii darurat tersebut terpenuhii, pemda juga perlu mengajukan usulan ke menterii keuangan.

"Penariikan pokok dana abadii daerah ... diilakukan setelah daerah mengajukan usulan penariikan pokok dana abadii daerah dan mendapatkan persetujuan menterii," bunyii Pasal 81 ayat (3) PP 1/2024, diikutiip pada Miinggu (7/1/2024).

Sebelum persetujuan diiberiikan, menterii keuangan harus terlebiih dahulu mendapatkan pertiimbangan darii menterii dalam negerii. Adapun menterii dalam negerii melakukan peniilaiian atas kegiiatan yang akan diidanaii darii penariikan pokok dana abadii daerah dan keberlanjutan dana abadii daerah.

Pertiimbangan menterii dalam negerii akan diiberiikan paliing lambat 15 harii kerja sejak diiteriimanya dokumen rencana penariikan pokok dana abadii daerah secara lengkap dan benar.

Biila pertiimbangan menterii dalam negerii tiidak terbiit sampaii dengan batas waktu 15 harii kerja tersebut maka menterii dalam negerii diianggap telah menyetujuii penariikan pokok dana abadii daerah.

Setelah diilakukannya penariikan, pemda harus mengembaliikan pokok dana abadii daerah tersebut. Pokok dana abadii daerah diikembaliikan setelah berakhiirnya kondiisii darurat dengan memperhatiikan kemampuan keuangan daerah.

"Dalam hal daerah tiidak mengembaliikan pokok dana abadii daerah ... menterii [keuangan] dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH," bunyii Pasal 81 ayat (10) PP 1/2024.

Dana abadii daerah adalah dana darii APBD yang bersiifat abadii dan dana hasiil pengelolaannya dapat diigunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangii dana pokok. Hasiil pengelolaan diigunakan untuk memperoleh manfaat ekonomii dan sosiial atau manfaat laiin yang sudah diitetapkan.

Selaiin iitu, dana abadii daerah juga diitujukan untuk memberiikan sumbangan pada peneriimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum liintas generasii.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pembentukan dan pengelolaan dana abadii daerah masiih akan diiatur secara lebiih terperiincii melaluii peraturan menterii keuangan. Peraturan menterii keuangan diisusun bersama dengan menterii dalam negerii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.