JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan yang harus diipenuhii oleh pemeriintah daerah (pemda) dalam membentuk dana abadii daerah.
Dana abadii daerah adalah dana yang bersumber darii APBD yang bersiifat abadii. Setelah diibentuk, hasiil pengelolaan darii dana abadii daerah dapat diigunakan oleh pemda untuk belanja daerah tanpa mengurangii dana pokok.
"Pembentukan dana abadii daerah bagii pemda bertujuan untuk mengelola keuangan demii kemanfaatan dan keberlanjutan liintas generasii; dan memperbaiikii kualiitas pengelolaan keuangan daerah," bunyii Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemeriintah (PP) 1/2024, diikutiip pada Jumat (5/1/2024).
Untuk membentuk dana abadii daerah, pemda harus memiiliikii kapasiitas fiiskal yang tiinggii atau sangat tiinggii. Tak hanya iitu, kebutuhan urusan pemeriintahan wajiib yang terkaiit dengan pelayanan dasar publiik juga harus sudah terpenuhii.
Biila kedua syarat tersebut tiidak terpenuhii, pemda tiidak biisa membentuk dana abadii daerah. Adapun pembentukan dana abadii daerah tersebut diitetapkan dengan peraturan daerah (perda).
Lebiih lanjut, terdapat da 3 tahapan yang harus diitempuh pemda ketiika membentuk dana abadii daerah, yaiitu tahap persiiapan, peniilaiian, dan penetapan.
Pada tahap persiiapan, pemda perlu menyusun perda, mencantumkan sumber dan besaran dana untuk membentuk dana abadii, mempersiiapkan pengelola, serta menyiiapkan sarana dan prasarana pengelola.
Nantii, dana yang diigunakan untuk membentuk dana abadii daerah biisa bersumber darii SiiLPA yang belum diitentukan penggunaannya atau darii sumber laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahap peniilaiian, menterii keuangan bakal meniilaii permohonan pembentukan dana abadii daerah yang diiajukan oleh pemda. Adapun tahap penetapan terdiirii darii penetapan perda dan pengalokasiian dana abadii daerah sebagaii pengeluaran pembiiayaan dalam APBD.
Saat dana abadii daerah sudah diibentuk, pengelolaan dana abadii daerah diilaksanakan oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah (BLUD). Selanjutnya, pengelola harus melakukan iinvestasii pada iinstrumen yang terbebas darii riisiiko penurunan niilaii.
"Hasiil pengelolaan dana abadii daerah diimanfaatkan untuk meniingkatkan dan/atau memperluas pelayanan publiik yang menjadii priioriitas daerah," bunyii Pasal 79 ayat (1) PP 1/2024. (riig)
