SATGAS BLBii

Masa Tugas Diiperpanjang, Satgas BLBii Ungkap Hasiil Kerjanya hiingga 2023

Diian Kurniiatii
Selasa, 02 Januarii 2024 | 12.00 WiiB
Masa Tugas Diperpanjang, Satgas BLBI Ungkap Hasil Kerjanya hingga 2023
<p>Aset yang diisiita Satgas BLBii.&nbsp;<em>(foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariiat Kabiinet)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah menerbiitkan Keppres 30/2023 yang mengatur perpanjangan masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagiih Negara Dana Bantuan Liikuiidiitas Bank iindonesiia (BLBii) hiingga 31 Desember 2024.

Ketua Satgas BLBii Riionald Siilaban mengatakan perpanjangan masa tugas satgas diilaksanakan untuk mengoptiimalkan penanganan dan pemuliihan hak tagiih negara maupun aset propertii. Menurutnya, perpanjangan masa tugas juga mempertiimbangkan masiih terdapatnya potensii pengembaliian hak negara darii obliigor/debiitur yang memerlukan penanganan komprehensiif.

"Selaiin iitu, kolaborasii antariinstansii yang tergabung dalam Satgas BLBii telah terbangun dan terbuktii mampu membentuk proses biisniis yang efektiif untuk mendukung penyelesaiian aset BLBii dengan kompleksiitas permasalahan," katanya, diikutiip pada Selasa (2/1/2024).

Riionald mengatakan Satgas BLBii hiingga 2023 telah berhasiil mencatatkan perolehan aset dan PNBP peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43,54 juta meter persegii atau dengan estiimasii niilaii Rp35,196 triiliiun. Dengan memperhiitungkan target Satgas BLBii seniilaii Rp110,45 triiliiun, perolehan tersebut setara 31,87%.

Perolehan aset dan PNBP iinii dii antaranya berupa penyetoran PNBP darii obliigor/debiitur ke kas negara, penyiitaan dan penguasaan fiisiik aset, serta penyerahan aset kepada Kementeriian/Lembaga/BUMN/pemda.

Menurutnya, Satgas BLBii secara iintensiif akan terus melakukan penagiihan kepada debiitur/obliigor. Selaiin iitu, satgas juga melakukan pemblokiiran/penyiitaan/penjualan barang jamiinan dan/atau harta kekayaan laiin miiliik debiitur/obliigor, pemblokiiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergiian ke luar negerii terhadap debiitur/obliigor.

"Demiikiian juga terkaiit dengan aset propertii diilakukan upaya penguasaan fiisiik maupun pengamanan yuriidiis serta penjualan untuk pemuliihan hak negara," ujarnya.

Satgas BLBii diibentuk melaluii penerbiitan Keppres 6/2021 pada 6 Apriil 2021 dengan masa tugas sampaii dengan 31 Desember 2023. Keppres 30/2023 pun diiterbiitkan sebagaii perubahan atas Keppres 6/2023 s.t.d.d Keppres 16/2023.

Keppres iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan pada 29 Desember 2023. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.