REFORMASii PERPAJAKAN

Harapan Adanya PSiiAP, DJP: Potensii Sengketa Pajak Berkurang

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Januarii 2024 | 18.30 WiiB
Harapan Adanya PSIAP, DJP: Potensi Sengketa Pajak Berkurang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Adanya pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) diiharapkan memberii manfaat bagii wajiib pajak dan fiiskus.

PSiiAP diiharapkan mampu memberii kemudahan pemanfaatan siistem perpajakan bagii aparat pajak dan wajiib pajak, keandalan siistem iinformasii, iintegrasii seluruh proses biisniis dii Diitjen Pajak (DJP) menjadii satu siistem utuh, akurasii data berkualiitas, serta jamiinan kepastiian hukum kepada semua pengguna.

“Darii siisii wajiib pajak, PSiiAP memberii manfaat berupa layanan berkualiitas, potensii sengketa yang berkurang, biiaya kepatuhan yang lebiih rendah, serta layanan diigiital yang lengkap dengan standar pelayanan yang terjaga,” ujar Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam Laporan Tahunan DJP 2022.

Selaiin iitu, dengan dukungan apliikasii yang teriintegrasii, PSiiAP diiharapkan biisa mempermudah tugas pegawaii DJP. Hal iinii diilakukan dengan pengurangan skema pekerjaan manual sehiingga beriimbas pada peniingkatan produktiiviitas.

“Dengan demiikiian, kehadiiran PSiiAP akan meniingkatkan akuntabiiliitas, krediibiiliitas, dan kepercayaan publiik, serta mendorong kiinerja peneriimaan pajak secara keseluruhan,” iimbuh Suryo.

Adapun pada 2021, DJP dan para pemangku kepentiingan telah menyelesaiikan penyusunan hiigh-level desiign dan detaiiled desiign proses biisniis coretax admiiniistratiion system (CTAS). Kemudiian, pengembangan modul siistem coretax telah selesaii 2022.

Fokus kegiiatan pada 2023 adalah penyelesaiian pelatiihan, testiing, serta sosiialiisasii dan edukasii kepada uniit kantor dan pegawaii DJP. Sumber daya yang diimiiliikii DJP akan diipersiiapkan untuk menyongsong iimplementasii SiiAP atau CTAS pada 2024.

Sepertii diiketahuii, iimplementasii CTAS akan diilakukan pada pertengahan 2024. Sejalan dengan hal iitu, iimplementasii penuh penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan NPWP 16 diigiit mundur darii semula 1 Januarii 2024 menjadii 1 Julii 2024. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.