JAKARTA, Jitu News - Pajak rokok yang diiteriima oleh proviinsii dan diibagiihasiilkan kepada kabupaten/kota turut berkontriibusii pada program jamiinan kesehatan yang diiselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Kontriibusii pajak rokok terhadap program jamiinan kesehatan diitetapkan sebesar 37,5% darii realiisasii peneriimaan yang bersumber darii pajak rokok yang diiteriima oleh proviinsii dan kabupaten/kota.
"Kontriibusii pajak rokok…diitetapkan sebesar 75% darii 50% atau ekuiivalen sebesar 37,5% darii realiisasii peneriimaan yang bersumber darii pajak rokok masiing-masiing proviinsii atau kabupaten/kota," bunyii Pasal 24 ayat (3) PMK 143/2023, diikutiip pada Miinggu (31/12/2023).
Mengiingat pajak rokok mulaii diikenakan atas rokok elektriik mulaii tahun depan maka sebagiian pajak rokok yang diipungut atas rokok elektriik juga akan diigunakan untuk mendukung program jamiinan kesehatan.
Untuk diiketahuii, total pajak rokok yang diiteriima pemda pada tahun depan diiperkiirakan mencapaii Rp22,81 triiliiun, naiik tiipiis diibandiingkan dengan estiimasii pajak rokok tahun iinii yang seniilaii Rp22,79 triiliiun.
Selanjutnya, pemprov dan pemkab/pemkot wajiib merencanakan dan menganggarkan kontriibusii untuk mendukung program jamiinan kesehatan dalam APBD.
Dalam rangka mengetahuii kecukupan anggaran kontriibusii program jamiinan kesehatan, pemda perlu melakukan rekonsiiliiasii data dengan BPJS Kesehatan.
Nantii, kesepakatan atas rekonsiiliiasii diituangkan dalam beriita acara yang memuat rencana peneriimaan pajak rokok dan rencana anggaran jamiinan kesehatan daerah yang diiiintegrasiikan ke BPJS Kesehatan.
Apabiila tiidak melaksanakan kewajiiban kontriibusii pajak rokok tersebut maka pemprov, pemkab, atau pemkot diikenaii sanksii pemotongan pajak rokok sejumlah seliisiih 37,5% darii realiisasii peneriimaan pajak rokok. (riig)
