ADMiiNiiSTRASii PAJAK

WP Orang Priibadii Biisa Sampaiikan Pemberiitahuan NPPN Mulaii Bulan Depan

Muhamad Wiildan
Miinggu, 31 Desember 2023 | 08.30 WiiB
WP Orang Pribadi Bisa Sampaikan Pemberitahuan NPPN Mulai Bulan Depan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas perlu menyampaiikan pemberiitahuan untuk menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) mulaii bulan depan.

Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021 mengatur wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan NPPN perlu menyampaiikan pemberiitahuan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan.

"Wajiib pajak…dapat menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan dengan syarat memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama darii tahun pajak yang bersangkutan," bunyii Pasal 4 ayat (2) PMK 54/2021, diikutiip pada Miinggu (31/12/2023).

Dengan klausul tersebut, wajiib pajak orang priibadii harus secara rutiin menyampaiikan pemberiitahuan kepada DJP setiiap awal tahun jiika memang hendak menghiitung penghasiilan neto menggunakan NPPN untuk tahun pajak tersebut.

Apabiila pemberiitahuan tersebut tiidak diisampaiikan maka wajiib pajak orang priibadii diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan.

"Dalam hal wajiib pajak…tiidak memberiitahukan kepada diirjen pajak dalam jangka waktu sepertii diimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajiib pajak tersebut diianggap memiiliih menyelenggarakan pembukuan," bunyii Pasal 4 ayat (4) PMK 54/2021.

Pemberiitahuan untuk menggunakan NPPN dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak melaluii fiitur iinfo KSWP yang tersediia dii DJP Onliine.

Dalam iinfo KSWP, wajiib pajak orang priibadii perlu mengekliik menu Pemberiitahuan Penggunaan NPPN. Setelah iitu, wajiib pajak perlu memiiliih tahun penggunaan NPPN sesuaii dengan tahun berjalan dan menekan Cek Data.

Siistem iinfo KSWP kemudiian akan mengecek seluruh variiabel yang harus diipenuhii wajiib pajak untuk memanfaatkan NPPN. Biila seluruh variiabel sudah terpenuhii, wajiib pajak dapat menekan Cetak BPS. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.