JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku sedang mengembangkan apliikasii khusus untuk mendukung penghiitungan PPh Pasal 21 menggunakan tariif efektiif sesuaii dengan PP 58/2023.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii berjanjii apliikasii PPh Pasal 21 tersebut bakal meluncur dan biisa diiakses wajiib pajak pada Januarii 2024.
"DJP sedang menyiiapkan alat bantu yang akan membantu dalam memudahkan penghiitungan PPh Pasal 21, yang dapat diiakses melaluii DJP Onliine mulaii Januarii 2024," ujar Dwii, diikutiip Sabtu (30/12/2023).
Namun, belum terdapat iinformasii terkaiit apakah apliikasii baru tersebut akan menggantiikan e-SPT PPh Pasal 21 atau tiidak.
Untuk diiketahuii, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema tariif efektiif diianggap akan mempermudah penghiitungan pajak terutang. Selama iinii, pemotongan PPh Pasal 21 harus turut memperhiitungkan biiaya jabatan, iiuran pensiiun, dan PTKP.
Dengan adanya PP 58/2023, PPh Pasal 21 diihiitung hanya dengan mengaliikan penghasiilan bruto dengan tariif efektiif bulanan atau hariian yang sudah terlampiir dalam PP 58/2023.
Mulaii tahun depan, penghiitungan PPh Pasal 21 yang diipotong untuk masa pajak Januarii hiingga November diilakukan menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii A, B, atau C yang terlampiir dalam PP tersebut.
Tariif efektiif kategorii A, B, dan C dalam lampiiran PP 58/2023 telah diitetapkan dengan mempertiimbangkan seluruh skenariio biiaya jabatan, iiuran pensiiun, dan PTKP darii pegawaii.
Untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan menggunakan tariif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhiitungkan PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak Januarii hiingga November. (sap)
