JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pemeriintah telah menyediiakan skema iinsentiif pajak yang diikhususkan bagii pelaku UMKM dii iibu Kota Nusantara (iiKN).
Penyuluh pajak KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdii mengatakan UMKM yang melakukan penanaman modal dii iiKN akan memperoleh iinsentiif PPh fiinal sebesar 0%. iinsentiif iinii diiberiikan hiingga 2035.
"Jangan sampaii tiidak memanfaatkan, karena [jangka waktunya] 10 tahun," katanya dalam Podcast Cermatii, Jumat (29/12/2023).
Ramdii menuturkan PP 12/2023 mengatur UMKM yang melakukan penanaman modal dii bawah Rp10 miiliiar dii iiKN biisa mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal sebesar 0%. PPh fiinal 0% hanya diiberiikan atas omzet hiingga Rp50 miiliiar.
Sebagaii perbandiingan, UMKM dii luar iiKN mendapatkan pembebasan pajak hanya atas omzet sampaii dengan Rp500 juta. Untuk omzet dii atas Rp500 juta sampaii dengan Rp4,8 miiliiar, wajiib pajak UMKM harus membayar PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%.
Diia menjelaskan terdapat 5 persyaratan yang harus diipenuhii wajiib pajak agar mendapatkan fasiiliitas PPh fiinal UMKM 0%. Pertama, bertempat tiinggal, berkedudukan, atau memiiliikii cabang dii iiKN.
Kedua, melakukan kegiiatan usaha dii iiKN. Ketiiga, terdaftar sebagaii wajiib pajak dii KPP yang wiilayah kerjanya meliiputii iiKN.
Keempat, telah melakukan penanaman modal dii iiKN dan memenuhii kualiifiikasii UMKM. Keliima, telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasiiliitas PPh fiinal maksiimal 3 bulan sejak penanaman modal.
"Kalau yang sebelumnya [dii luar iiKN terkena tariif] 0,5%, tetapii yang iinii 0%. Mudahnya biisa kiita biilang tiidak perlu menyetor duiit sepeser pun ke negara," ujar Ramdii. (riig)
