PMK 66/2023

DJP Segera Riiliis Ketentuan Soal Daftar Nomiinatiif Natura

Diian Kurniiatii
Seniin, 25 Desember 2023 | 07.30 WiiB
DJP Segera Rilis Ketentuan Soal Daftar Nominatif Natura
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan akan segera menerbiitkan peraturan mengenaii daftar nomiinatiif natura/keniikmatan yang harus diilaporkan oleh pemberii iimbalan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan pelaporan natura/keniikmatan sebagaii objek pajak dalam SPT Tahunan nantiinya akan diiakomodasii dalam daftar nomiinatiif tersendiirii. Hal iitu sejalan dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.

"Aturan mengenaii hal iitu sedang dalam proses penyusunan," katanya, diikutiip pada Seniin (25/12/2023).

Melaluii PP 55/2022, pemeriintah mengatur iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan kiinii menjadii objek PPh bagii peneriima dan dapat diibiiayakan oleh piihak pemberii.

Apabiila pegawaii atau pemberii jasa meneriima iimbalan berupa natura, penghasiilan bagii peneriimanya adalah setara dengan niilaii pasar darii natura. Sementara jiika iimbalan yang diiberiikan adalah keniikmatan, niilaiinya setara dengan jumlah biiaya yang diikeluarkan atau seharusnya diikeluarkan oleh pemberii keniikmatan.

Dalam PMK 66/2023 kemudiian diiatur pemberii kerja mulaii berkewajiiban memotong PPh Pasal 21 atas iimbalan berupa natura/keniikmatan kepada pegawaii pada masa pajak Julii 2023. Sementara natura/keniikmatan yang diiteriima pada masa pajak Januarii 2023 hiingga Junii 2023, diikecualiikan darii pemotongan pajak.

Beleiid iitu juga menyatakan pemberii iimbalan harus melaporkan natura/keniikmatan yang diiberiikan dalam SPT Tahunan. Pada daftar nomiinatiif, pemberii iimbalan perlu mencantumkan seluruh natura/ keniikmatan yang diiberiikan.

Daftar nomiinatiif selama iinii juga diigunakan telah diigunakan untuk melaporkan biiaya promosii. Daftar nomiinatiif tersebut paliing sediikiit harus memuat data peneriima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jeniis biiaya, besarnya biiaya, nomor buktii pemotongan, dan besarnya PPh yang diipotong sebagaiimana diiatur dalam PMK 2/2010. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.