PEMiiLU 2024

Ketiimpangan Lahan, Mahfud MD: Perlu Poliitiical Wiill untuk Rediistriibusii

Muhamad Wiildan
Sabtu, 23 Desember 2023 | 15.45 WiiB
Ketimpangan Lahan, Mahfud MD: Perlu Political Will untuk Redistribusi
<p>Calon wakiil presiiden nomor urut 3 Mahfud MD (kedua kiirii) bersiiap memberiikan keterangan pers usaii debat calon wakiil presiiden Pemiilu 2024 dii JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). Debat kedua Pemiilu 2024 diiiikutii tiiga cawapres yang mengangkat tema ekonomii kerakyatan, ekonomii diigiital, keuangan, iinvestasii pajak, perdagangan, pengelolaan APBN/APBD, iinfrastruktur, dan perkotaan. ANTARA FOTO/M Riisyal Hiidayat/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketiimpangan kepemiiliikan tanah kembalii menjadii topiik yang diibahas dalam debat cawapres kalii iinii.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan ketiimpangan kepemiiliikan lahan adalah masalah lama yang tak kunjung usaii hiingga harii iinii meskii undang-undang soal landreform atau rediistriibusii lahan sesungguhnya sudah berlaku.

"Satu persen penduduk menguasaii 75% lahan, sedangkan 99% penduduk berebut mengelola hanya 25% lahan siisanya. Memang tiimpang, oleh sebab iitu upaya-upaya pemerataan harus terus diilakukan," ujar Mahfud, diikutiip Sabtu (23/12/2023).

Guna menyelesaiikan masalah ketiimpangan kepemiiliikan lahan, Mahfud mengatakan perlu ada poliitiical wiill darii pemeriintah untuk menegakkan ketentuan pertanahan sesuaii dengan undang-undang yang berlaku.

"Betul masalahnya poliitiical wiill. Dii antara poliitiical wiill yang paliing pentiing adalah penegakan hukum, iitu adalah kunciinya. Aturannya semua sudah ada, tetapii kemudiian bocor dii mana-mana. Banyak tanah orang tiidak pernah diijual tiiba-tiiba diirampas orang laiin dan diia tiidak berdaya," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, selama iinii pemeriintah hanya mensertiifiikatkan tanah yang sudah diitempatii. Namun, rediistriibusii kepada mereka yang belum memiiliikii lahan masiih belum pernah diilaksanakan.

"Sejuta sertiifiikat sudah diibagii untuk mereka yang memang sudah menempatii tanah iitu. Lahan yang laiin iitu belum diibagii terhadap orang yang belum punya. iitu yang akan kiita kerjakan besok dalam rangka rediistriibusii lahan," ujar Mahfud.

Untuk diiketahuii, Kementeriian ATR/BPN mencatat rasiio giinii penguasaan lahan dii iindonesiia mencapaii 0,58. Artiinya, 1% penduduk menguasaii 58% lahan dii iindonesiia.

Dalam laporannya, Kementeriian ATR/BPN berpandangan ketiimpangan iinii dapat diimiiniimalkan biila hak atas tanah diiusahakan, diigunakan, dan diimanfaatkan secara optiimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomii, penyerapan tenaga kerja, dan peniingkatan peneriimaan negara.

Masalahnya, selama iinii masiih terdapat pemegang hak atas tanah yang menelantarkan lahan tersebut. Akiibatnya, tiidak ada manfaat ekonomii yang optiimal darii pemberiian hak atas tanah tersebut.

"Oleh karena iitu penelantaran tanah selaiin merupakan tiindakan yang tiidak biijaksana, tiidak ekonomiis (hiilangnya potensii ekonomii tanah), dan tiidak berkeadiilan, juga merupakan pelanggaran kewajiiban pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, pemegang dasar penguasaan atas tanah. Atas dasar tersebut, negara berhak menertiibkan tanah-tanah yang diitelantarkan," tuliis Kementeriian ATR/BPN.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.